Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 7 Agustus 2023 - 21:28 WIB

Hendak Tawuran, Siswa SLTP Diamankan Polres Sukabumi Beserta Celurit dan Gergaji Chainsaw

Kabarjournalist.com – Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH dilaksanakan pada hari senin 07/08/2023 pukul 16.00 wib. Konferensi ini membahas ungkap kasus siswa siswa SLTP yang hendak tawuran beserta barang bukti celurit dan chainsaw. Para siswa tersebut di tuduhkan dengan pasal tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, serta mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Senin (7/08/2023)

Peristiwa tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/04/viii/2023/da jbr/res ski pada tanggal 4 Agustus 2023. Kejadian terjadi pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Salah Tangkap, Maruly: Saya Ingin Mendengar Langsung Dan Juga Memastikan Kondisi Korban.

Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut. Pada hari Jumat tersebut, anggota Polsek Parungkuda menerima informasi tentang perkelahian pelajar. Namun, saat mereka tiba di lokasi kejadian, pelaku sudah tidak ada di tempat. Dari informasi lain, diketahui bahwa anak yang terlibat sering berkumpul di sebuah bengkel.

Kapolres Sukabumi Memaparkan pada Saat Konferensi pers, “Saat anggota polisi tiba di bengkel tersebut, mereka menemukan seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor. Pengecekan dilakukan dan ditemukan senjata tajam jenis golok sisir (gosir) yang diikat dengan karet ban warna hitam. Anak tersebut diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.” Ungkap Kapolres Sukabumi.

Baca Juga  Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok sisir (gosir) warna hitam dengan panjang ± 58cm dan lebar ± 8cm serta bagian pegangan diikat dengan karet ban warna hitam juga berhasil disita.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengutip Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pelanggar yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen) dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ketua DPC Peradi Cibadak Akan Tetap Profesional “Bisa datang kepada kami walaupun Pro Bono”

Jawa Barat

Berantas Narkoba, BNN RI Menyapa Melalui Dialog Interaktif Secara Virtual

sosial

LCS Semakin Berkembang ” Gelar Donor Darah Ditingkatkan , Dirikan LBH dan Sasana Tinju “

Peristiwa

Diduga Pelaku Pencurian Amukan Massa Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Sagaranten.

Hukum

Peringatan Isra’ Mi’raj Kemenkumham Jabar Diisi Tausyiah dan Doa Bersama Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Damai Tahun 2024

pemerintahan

Berawal dari Curhatan Bhabinkamtibmas Polsek Jampang Tengah Polres Sukabumi, warga disabilitas dapat kursi roda

Peristiwa

Polisi Dalami Kejadian Gantung Diri Ketua BPD Paska Pilkades di Sukabumi

TNI/POLRI

Kodim 0607/Kota Sukabumi Terima 220 Unit Motor Dari Kemenhan RI