Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Selasa, 12 September 2023 - 09:35 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

Kabarjournalist.com – Humas Polres –  Sukabumi -Sat Reskrim Polres Sukabumi, telah mengadakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kegiatan Penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Sabtu, tanggal 09 September 2023, Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan,

“Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 01 September 2023.” Jelas Kapolres Sukabumi.

Baca Juga  Curhat ke Aa Dede, Kapolres Sukabumi Bawa Pasukan Brimob Bantu Warga Bencana Angin Puting Beliung.

Kapolres melanjutkan dengan merinci bahwa pelaku, Sdr. CBS Als PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi.

“Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah),” tambahnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi himbau para wisatawan untuk tidak berenang ditempat yang berbahaya dikawasan pantai

Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5,5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga  PROGRAM UNGGULAN “AA DEDE” YANG DIGAGAS KAPOLRES SUKABUMI DIANUGERAHI PIAGAM PENGHARGAAN KAK SETO AWARD 2023

Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan pesan,

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Anissa Wardjan Sang Selebgram Apresiasi Wahana Santasea Park Kota Sukabumi

Infrastruktur

Warga Keluhkan Beberapa Ruas Jalan Rusak Parah, Walikota Buka Suara !!

Hukum

Jajaran Lapas Kelas IIB Warung kiara ikuti Apel Pengukuhan Satopspatnal Tahun 2024

Peristiwa

Selama 2 jam, anggota Satuan Samapta Polres Sukabumi, singkirkan pohon tumbang di Cikidang Sukabumi.

Hukum

Polri Kembali Lantik 1.254 Bintara Menjadi Perwira

sosial

Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rutilahu Milik Aipda Yusuf

Ekonomi

Usai Upacara Pembukaan TMMD Ke-116 TA.2023, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Jelaskan Sasaran Fisik TMMD

Jawa Barat

Wali Kota Sukabumi Lantik JPT Pratama Hingga Pejabat Fungsional. Siapa Saja?