Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Rabu, 13 September 2023 - 22:06 WIB

Kejari Kota Sukabumi Ungkap Tersangka Baru Kasus Tipikor Dana PIP Siswa

Kabarjournalist.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tetapkan satu tersangka baru yang berinisial THRS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Kota Sukabumi, Setiyowati kepada Awak Media menuturkan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemanggilan saudara THRS.

Terkait Pemanggilan THRS ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan dan pendalaman dari Tersangka DS dan KH.

“Hasil pemeriksaan THRS dan melakukan gelar perkara, kata dia, pihaknya menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH,” kata Setiyowati kepada wartawan, Rabu 13/09/2023).

Baca Juga  Minta Jalan Diperbaiki ,Ratusan Sopir Angkot Demo ke PT. SCG

Kemudian lanjutnya, Adapun hasil pemeriksaan tersebut, hari ini juga penyidik telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Tersangka THRS ini yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH,” ucapnya.

Baca Juga  Komisi II DPRD Sukabumi Soroti PAD, Kang Raden Minta BPKPD Serius Awasi Laporan Wajib Pajak Daerah

“Tersangka THRS telah menitipkan sebagian uang Rp 26 juta kepada penyidik, yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP tersebut. Uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.” tandas Setiyowati.

Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M. Taufik Akbar, saat memberikan keterangannya kepada Wartawan menjelaskan bahwa setelah menetapkan kembali tersangka THRS ini, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah kasus ini ada aliran ke pihak lain.

Baca Juga  953 WARGA BINAAN LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI, WABUP MINTA KEMBALI KE MASYARAKAT DENGAN BAIK

“Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan ya, kemarin 2, sekarang 1. Sampai saat ini juga hasil temuan kami itu adalah 25 sekolah. Kemarin sudah disampaikan 14 SMP, dan 11 SD di Kota Sukabumi,” ulasnya.

Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, ia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta. Sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Bisnis

GEMA PS Jabar – Banten dan PWI Kabupaten Gelar FGD

Hukum

Aksi Aliansi Mahasiswa Jabar di PN Bale Bandung Tuntut Keadilan

Sukabumi

Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

Jawa Barat

Kapolres Sukabumi: Pengamanan Kunjungan Kerja Kepala Staf Presiden di Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi Berlangsung Lancar

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Raih Tiga Penghargaan Dari Kemenpan RB dan KASN

Sukabumi

Korwil Suci Gorda TrendaRk 08 Gelar Konsolidasi !!

Bisnis

Peluang Menjanjikan, Wali Kota Sukabumi Dorong Budidaya Ikan Hias