Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 9 November 2023 - 22:11 WIB

Teganya Ayah Kandung Selama Belasan Tahun Cabuli 2 Anak Kandungnya

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada hari Kamis, 09 November 2023, untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kedua anak kandungnya.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Oktober 2023, terungkap bahwa tersangka, dengan inisial (N), telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dua anak perempuannya sejak mereka berusia 9 tahun.

Baca Juga  Kunker Di Wilayah Sukabumi, Pangkostrad Gelar Penanaman Pohon Buah Di Desa Mandrajaya Ciemas

Modus operandi tersangka melibatkan pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, serta benda hiasan dinding.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul secara berkali-kali terhadap kedua anaknya dengan menggunakan kekerasan fisik. Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah,” ujar Kapolres di depan Gedung Mapolres Sukabumi (09/11).

Baca Juga  Jelang Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59, Lapas Warungkira dan Lapas Sukabumi Laksanakan Tabur Bunga di TMP Surya Kencana Kota Sukabumi.

Korban, dua anak perempuan yang menjadi bulan-bulanan ayah kandungnya, mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah.

Ancaman hukuman bagi tersangka sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3),(5) dan atau Pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00.

Baca Juga  Enam Orang Penambang Liar ditetapkan Tersangka, Omzet Per Minggu Capai Ratusan Juta Rupiah 

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang keji.

“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menghindarkan masyarakat dari ancaman serupa di masa yang akan datang,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

sosial

7 Ekor Sapi dan 27 Kambing Jadi Qurban Polres Sukabumi Kota di Idul adha 1444 H

Ekonomi

Seorang Ayah Kesal Dua Anaknya Tak Bisa Ikut Menaiki Kereta Api. Kaca Loket di Stasiun KAI Sukabumi Diduga Dirusak

Hukum

Ikut Rangkaian HBP ke-59, Lapas Warungkiara buka kegiatan “Pekan Olahraga Pemasyarakatan”

TNI/POLRI

Danrindam III/Siliwangi Membuka Dikmata TNI AD Gel II TA. 2023

Jawa Barat

PIPAS WARUNGKIARA IKUT PECAHKAN REKOR MURI “SENAM SKJ SERENTAK DENGAN PESERTA IBU-IBU TERBANYAK DARI SATU LEMBAGA”

TNI/POLRI

Panglima TNI Mutasi 172 Perwira Tinggi TNI

Hukum

Takut Ketahuan Istri , Sang Suami Pura-pura Dibegal. Polisi Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku