Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 19 November 2023 - 18:55 WIB

Jasad yang Ditemukan di Sungai Cipelang Diduga Korban Pembunuhan Terkait Utang Piutang

Kabarjournalist.com – Penemuan jasad seorang wanita berinisial RS(35) di aliran Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi ternyata seorang warga yang dilaporkan hilang oleh keluarganya ke pihak Kepolisian dan diduga korban dari pembunuhan.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi mengenai seorang anak yang dicurigai membuang sesuatu ke sungai Cipelang, selanjutnya melakukan penelusuran dan penyisiran.

“Dari informasi inilah ,kemudian kita dalami hingga memperoleh keterangan bahwa anak tersebut disuruh Terduga Pelaku (Pembunuhan) untuk membuang kasur ke Sungai Cipelang yang didalamnya terdapat jasad korban RS,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Baca Juga  Seorang Petugas Parkir di Sukabumi Indah Plaza Diduga Dikeroyok OTK "Sudah Dilaporkan"

Dari penyisiran tersebut, Ari menerangkan bahwa ditemukan kasur dan sprei yang digunakan Terduga Pelaku untuk membungkus jasad korban.

“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku maka Polres Sukabumi Kota Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Lio Santa. Kami melaksanakan penggeledahan disitu, ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun tembok kamar Terduga Pelaku,” terangnya

Baca Juga  Gerakan Hati Anak Profesional " GERHANA PRO" Siap Membantu Pahlawan Devisa Indonesia Dapatkan Perlindungan Hukum

Dari pengakuan Terduga Pelaku diketahui bahwa terkait Utang Piutang.

“Setelah mengambil keterangan ,memang benar bahwa Terduga Pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban berinisial RS yang dimonitifkan bahwa Terduga Pelaku dengan korban adalah terkait Utang Piutang,” jelasnya.

Dari perbuatannya ini, Terduga Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun paling lama dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Reses Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Desa Kutasirna ,Temu Kader .

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

UMMI Gelar Tradisi Tahunan Pengajian Qobla Ramadan

Hukum

Sidang Jelang Putusan Dugaan Kasus Mantan Ketua DPRD Jabar. PN Bale Bandung Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Jawa Barat

Presiden Dorong Daerah Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Bisnis

Indosat Catat Laba Bersih Rp2,7 Triliun dan Pertumbuhan EBITDA yang Kuat Menjadi Rp13,4 Triliun pada Paruh Pertama 2024

Hukum

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Penggelapan Mobil

Jawa Barat

Bareng Koramil, Polsek Warudoyong Sukabumi Gelar Pengamanan di Bazar Minyak Goreng

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmaa Undrus Binangun menyambangi sekolah yang ada di wilayah Desa Binaannya

Sukabumi

Kutip Uang Parkir, Pemuda Citamiang Sukabumi Kena OTT Tim Saber Pungli