Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / TNI/POLRI

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:14 WIB

Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 dari 7 Terduga Pengrusak Rumah Ketua PPK

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IT (47 tahun) dan OS (35 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT. 02/02 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah Ketua PPK Cibeureum tersebut diamankan Polisi di rumah IT di Kampung Loa Sari RT. 01/01 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum kota Sukabumi, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 3 pagi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan pengungkapan kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut.

Baca Juga  Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

“Memang betul, pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 3 pagi, kami berhasil mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum,” ungkap Bagus kepada awak media, Kamis (7/3/2024).

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Bagus mengatakan, peristiwa pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari IT yang menghasut OS untuk melakukan pengrusakan.

Baca Juga  Ingin Jalan Bagus, Emak Emak Di Sukabumi Long Mach. Babinsa Koramil 0607-08/CKMB Amankan Unjuk Rasa

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban yaitu saudara Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa, hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan pengrusakan rumah korban pada Sabtu (2/3) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Bagus.

“Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 7 Juta Rupiah,” imbuhnya

Baca Juga  Kang Fahmi, Mantan Walikota Sukabumi Dikabarkan Terkena Musibah. Benarkah?

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Anggota Bhabinkamtibmas Kadudampit Sambangi Ojeg Wisata Cinumpang dan Perangkat Desa

TNI/POLRI

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

Hukum

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba diungkap Polisi

Jawa Barat

Ajak Insan Pers Berkolaborasi. Humas Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Launching Grup WA.

sosial

Serap Informasi, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Minggu Kasih

Peristiwa

Terjadi Kebakaran di Pertamina Jalur Lingkar Selatan. Apa Penyebabnya?

Nasional

Bersama Kepala BSSN, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kedaulatan Siber Indonesia

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-95 Tahun Kota Sukabumi.