Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:39 WIB

Diduga Tawuran Dengan Duel, Seorang Pelajar Tewas. Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Ciduk Terduga Pelaku

Kabarjournalist.com – Seorang Pelajar dari salah satu sekolah di wilayah Sukabumi harus berakhir dengan meregang nyawa, diduga akibat tawuran yang berlanjut dengan Duel.

Kejadian tersebut berawal dari kedua belah pihak mengadakan komunikasi di grup WhatsApp untuk melakukan tawuran.

“Ada kedua belah pihak ,itu melalui grup WhatApp, mereka berkomunikasi dan berjanji untuk tawuran, dimana ditentukan lokasi tempat tawuran, kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis,10/08/2023.

Baca Juga  Eten Rustandi " Stok LPG Aman untuk menyambut Lebaran "

Selanjutnya, terjadilah duel diantara mereka, yang berakibat korban terluka parah di salah satu bagian tubuh, tepatnya di pangkal paha dan menurut keterangan, Korban meninggal dunia dikarenakan kekurangan darah

“Penyebab kematian korban ini jelas dinyatakan oleh Dokter dikarenakan luka di pangkal paha yang merupakan pembuluh darah besar sehingga korban kehabisan darah,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap Terduga Pelaku berinisial F (17) di wilayah Kecamatan Lembursitu ,Kota Sukabumi sekira pukul.00.30 Wib, Kamis,(10/08/2023) ,tadi malam.

Baca Juga  2 Kelompok Motor Berseteru !! Satu Orang Meninggal Dunia, 5 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

“Sekira pukul 00.30 Wib, dini hari tadi aparat kepolisian berhasil menangkap Terduga pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban yang mengakibatkan meninggal dunia atas pelaku F, ” tegasnya.

“Dari pengungkapan ini, telah diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan satu sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga  Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 H dan Pemotongan Hewan Kurban di Lapas Kelas IIA Warungkiara Berlangsung Khidmat

Kepada Terduga Pelaku, atas perbuatannya ini dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Red/Jo Sofyan

Jurnalis : Karim

Share :

Baca Juga

Sukabumi

1 Terduga Pelaku Diamankan Polres Sukabumi Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sukabumi

KEPENGURUSAN LPLHI-KLHI SUKABUMI GELAR SILATURAHMI DENGAN ANGGOTA

pemerintahan

HAFLAH TAKRIM PESANTREN AL MATUQ, WABUP” PROGRAMNYA SEJALAN DENGAN PEMKAB SUKABUMI”

Sukabumi

WABUP IYOS HADIRI SERTIJAB KEPALA BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT

Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin Segera Respon Terkait Seorang Siswa Hampir Pingsan di Sekolah Karena Tidak Sarapan Pagi

Sukabumi

RESMIKAN PASAR MODERN TERMINAL CIBADAK, BUPATI SUKABUMI YAKIN AKAN BERKEMBANG PESAT

Sukabumi

Penambang Ilegal Meninggal Dunia, Polisi Himbau Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

pemerintahan

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Sukabumi Kota Gelar Do’a Bersama dan Santunan