Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:39 WIB

Diduga Tawuran Dengan Duel, Seorang Pelajar Tewas. Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Ciduk Terduga Pelaku

Kabarjournalist.com – Seorang Pelajar dari salah satu sekolah di wilayah Sukabumi harus berakhir dengan meregang nyawa, diduga akibat tawuran yang berlanjut dengan Duel.

Kejadian tersebut berawal dari kedua belah pihak mengadakan komunikasi di grup WhatsApp untuk melakukan tawuran.

“Ada kedua belah pihak ,itu melalui grup WhatApp, mereka berkomunikasi dan berjanji untuk tawuran, dimana ditentukan lokasi tempat tawuran, kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis,10/08/2023.

Baca Juga  Digelar Sederhana, Peringatan May Day di Kota Sukabumi Berjalan Kondusif

Selanjutnya, terjadilah duel diantara mereka, yang berakibat korban terluka parah di salah satu bagian tubuh, tepatnya di pangkal paha dan menurut keterangan, Korban meninggal dunia dikarenakan kekurangan darah

“Penyebab kematian korban ini jelas dinyatakan oleh Dokter dikarenakan luka di pangkal paha yang merupakan pembuluh darah besar sehingga korban kehabisan darah,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap Terduga Pelaku berinisial F (17) di wilayah Kecamatan Lembursitu ,Kota Sukabumi sekira pukul.00.30 Wib, Kamis,(10/08/2023) ,tadi malam.

Baca Juga  Musyawarah Besar ke-X Jeepsi 4x4 Community Sukabumi Dibuka Langsung Wali Kota Sukabumi

“Sekira pukul 00.30 Wib, dini hari tadi aparat kepolisian berhasil menangkap Terduga pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban yang mengakibatkan meninggal dunia atas pelaku F, ” tegasnya.

“Dari pengungkapan ini, telah diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan satu sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga  Perkuat Jalinan Komunikasi, Kapolres Sukabumi Kota Ngariung Bareng KNPI

Kepada Terduga Pelaku, atas perbuatannya ini dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Red/Jo Sofyan

Jurnalis : Karim

Share :

Baca Juga

pemerintahan

199 Pns Dilantik, Wabup “harus Jadi Teladan, Tangguh, Profesional Dan Bertanggungjawab”

Sukabumi

Penemuan Puluhan Makam Palsu di Pelabuhan Ratu Meresahkan Warga, Kapolsek dan Kades Citepus Datangi Lokasi

pemerintahan

LETAKAN BATU PERTAMA PERUMAHAN PESONA CIGUNUNG 2, BUPATI INGATKAN TERSEDIANYA SUMUR RESAPAN DAN RTH

Sukabumi

Progres Pembangunan Bak Penampungan Air Bersih TMMD Ke- 124 Sukabumi Capai Hampir 50 Persen

TNI/POLRI

Upacara Bendera 17-an, Pangdam III/Slw Sampaikan Amanat Panglima TNI

Kriminal

Ungkap Kasus Pembacokan, Polsek Warudoyong Sukabumi Tangkap Terduga Pelaku

Infrastruktur

Katim Wasev Mabes TNI Tinjau Lokasi Kegiatan TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

Nasional

Bupati -pembangunan Lumbung Pangan Komitmen Pemerintah Menjaga Stabilitas Ketersediaan Pangan-