Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:39 WIB

Diduga Tawuran Dengan Duel, Seorang Pelajar Tewas. Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Ciduk Terduga Pelaku

Kabarjournalist.com – Seorang Pelajar dari salah satu sekolah di wilayah Sukabumi harus berakhir dengan meregang nyawa, diduga akibat tawuran yang berlanjut dengan Duel.

Kejadian tersebut berawal dari kedua belah pihak mengadakan komunikasi di grup WhatsApp untuk melakukan tawuran.

“Ada kedua belah pihak ,itu melalui grup WhatApp, mereka berkomunikasi dan berjanji untuk tawuran, dimana ditentukan lokasi tempat tawuran, kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis,10/08/2023.

Baca Juga  Tingkatkan Potensi Talenta Muda di Industri Esports, Tri Hadirkan H3RO Power Battle untuk Gen Z Sukabumi

Selanjutnya, terjadilah duel diantara mereka, yang berakibat korban terluka parah di salah satu bagian tubuh, tepatnya di pangkal paha dan menurut keterangan, Korban meninggal dunia dikarenakan kekurangan darah

“Penyebab kematian korban ini jelas dinyatakan oleh Dokter dikarenakan luka di pangkal paha yang merupakan pembuluh darah besar sehingga korban kehabisan darah,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap Terduga Pelaku berinisial F (17) di wilayah Kecamatan Lembursitu ,Kota Sukabumi sekira pukul.00.30 Wib, Kamis,(10/08/2023) ,tadi malam.

Baca Juga  7 Warga Binaan Nasrani di Lapas Warungkiara mendapatkan Remisi Natal Tahun 2024

“Sekira pukul 00.30 Wib, dini hari tadi aparat kepolisian berhasil menangkap Terduga pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban yang mengakibatkan meninggal dunia atas pelaku F, ” tegasnya.

“Dari pengungkapan ini, telah diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan satu sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga  Sukabumi Education Fair, Riungan Mahasiswa Sukabumi (RIMASI) - Jakarta Adakan Seminar Nasional Yang Ketiga Kalinya !! 

Kepada Terduga Pelaku, atas perbuatannya ini dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Red/Jo Sofyan

Jurnalis : Karim

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Edarkan Ganja, Pemuda Gunungguruh Sukabumi Diringkus Polisi

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Amankan Penertiban Pedagang/PKL Pasar Ciwangi di Ruas Jalan Yulius Usman Kota Sukabumi

Hukum

Cegah Aksi Kejahatan, Kapolres Sukabumi Kota Ultimatum Pelajar Tidak Nongkrog Hingga Malam Hari

Hukum

DPP GAPURA RI Buat Lapdu Terkait Dugaan Kasus TPPU Mantan Ketua DPRD Jabar ke KPK RI

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi Lantik M Hasan Asari sebagai Penjabat Sekda Kota Sukabumi

pemerintahan

Kapolres Sukabumi Kota Hadiri MTQ XLII Tingkat Kota Sukabumi

sosial

PWI PEDULI dan IKWI Kabupaten Sukabumi Bagi-bagi Takjil di Depan Pendopo Sukabumi

Sukabumi

INI NAMA WARGA DAN KADUS PEMENANG UMROH GEBYAR SIPENYU BAPENDA KAB. SUKABUMI