Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:39 WIB

Diduga Tawuran Dengan Duel, Seorang Pelajar Tewas. Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Ciduk Terduga Pelaku

Kabarjournalist.com – Seorang Pelajar dari salah satu sekolah di wilayah Sukabumi harus berakhir dengan meregang nyawa, diduga akibat tawuran yang berlanjut dengan Duel.

Kejadian tersebut berawal dari kedua belah pihak mengadakan komunikasi di grup WhatsApp untuk melakukan tawuran.

“Ada kedua belah pihak ,itu melalui grup WhatApp, mereka berkomunikasi dan berjanji untuk tawuran, dimana ditentukan lokasi tempat tawuran, kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis,10/08/2023.

Baca Juga  Menuju Indonesia Maju, Kodim 0607 Kota Sukabumi Gelar Apel Pasukan Penegakan Hukum Percepatan Program Pemerintah

Selanjutnya, terjadilah duel diantara mereka, yang berakibat korban terluka parah di salah satu bagian tubuh, tepatnya di pangkal paha dan menurut keterangan, Korban meninggal dunia dikarenakan kekurangan darah

“Penyebab kematian korban ini jelas dinyatakan oleh Dokter dikarenakan luka di pangkal paha yang merupakan pembuluh darah besar sehingga korban kehabisan darah,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap Terduga Pelaku berinisial F (17) di wilayah Kecamatan Lembursitu ,Kota Sukabumi sekira pukul.00.30 Wib, Kamis,(10/08/2023) ,tadi malam.

Baca Juga  Investasi Bodong Berkedok Bisnis Hijab di Sukabumi: Miliaran Rupiah Raib, Proses Hukum "Jalan di Tempat"?

“Sekira pukul 00.30 Wib, dini hari tadi aparat kepolisian berhasil menangkap Terduga pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban yang mengakibatkan meninggal dunia atas pelaku F, ” tegasnya.

“Dari pengungkapan ini, telah diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan satu sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga  Imifest Permudah Pengurusan Paspor Warga

Kepada Terduga Pelaku, atas perbuatannya ini dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Red/Jo Sofyan

Jurnalis : Karim

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan Yang Melibatkan Oknum BPD

Sukabumi

PWI Kabupaten Sukabumi Melaksanakan Safari Jurnalistik ke Mabda Islam Kecamatan Nyalindung

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Acara Hari Amal Bhakti ( HAB ) Kementrian Agama ke – 77 Tahun 2023 Tingkat Kota Sukabumi

Jawa Barat

TINDAK PELANGGAR LALULINTAS DENGAN ETLE, POLANTAS DI SUKABUMI AMANKAN 50 KNALPOT BRONG

TNI/POLRI

Polisi Beberkan Motif Pria Yang Membacok Tetangganya Hingga Tewas, Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa

Jawa Barat

Cahaya Lilin di Gedung Juang 45: Doa, Solidaritas, dan Pesan Keselamatan bagi Insan Pers

Sukabumi

Sehari Menjelang Pertandingan MMA Puluhan Peserta Cek Kesehatan dan Technical Meeting

Sukabumi

KAK ADE SURYAMAN LEPAS KONTINGEN KWARCAB MENGIKUTI KARANG PAMITRAN NASIONAL 2023