Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:39 WIB

Diduga Tawuran Dengan Duel, Seorang Pelajar Tewas. Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Ciduk Terduga Pelaku

Kabarjournalist.com – Seorang Pelajar dari salah satu sekolah di wilayah Sukabumi harus berakhir dengan meregang nyawa, diduga akibat tawuran yang berlanjut dengan Duel.

Kejadian tersebut berawal dari kedua belah pihak mengadakan komunikasi di grup WhatsApp untuk melakukan tawuran.

“Ada kedua belah pihak ,itu melalui grup WhatApp, mereka berkomunikasi dan berjanji untuk tawuran, dimana ditentukan lokasi tempat tawuran, kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis,10/08/2023.

Baca Juga  Budidaya Ikan Tak Perlu Lahan Luas. Program Lendura Solusinya !!

Selanjutnya, terjadilah duel diantara mereka, yang berakibat korban terluka parah di salah satu bagian tubuh, tepatnya di pangkal paha dan menurut keterangan, Korban meninggal dunia dikarenakan kekurangan darah

“Penyebab kematian korban ini jelas dinyatakan oleh Dokter dikarenakan luka di pangkal paha yang merupakan pembuluh darah besar sehingga korban kehabisan darah,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap Terduga Pelaku berinisial F (17) di wilayah Kecamatan Lembursitu ,Kota Sukabumi sekira pukul.00.30 Wib, Kamis,(10/08/2023) ,tadi malam.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Sampaikan Keputusan Terhadap Tiga Raperda Pada Paripurna Dprd

“Sekira pukul 00.30 Wib, dini hari tadi aparat kepolisian berhasil menangkap Terduga pelaku yang diduga melakukan tawuran duel bersama korban yang mengakibatkan meninggal dunia atas pelaku F, ” tegasnya.

“Dari pengungkapan ini, telah diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan satu sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga  “Menjelang Pemilu, Seluruh Pegawai Lapas Warungkiara Laksanakan Ikrar bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai"

Kepada Terduga Pelaku, atas perbuatannya ini dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Red/Jo Sofyan

Jurnalis : Karim

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi Laksanakan kegiatan program pompanisasi di Wilayah Binaan

Sukabumi

Perayaan HUT RI Ke-79, Komunitas LCS Gelar Acara Upacara Penghormatan Bendera di Perkebunan Selabintana

Bisnis

Peluang Menjanjikan, Wali Kota Sukabumi Dorong Budidaya Ikan Hias

Hukum

MOMEN HARU NAPI TERORIS LAPAS WARUNGKIARA DAN LAPAS BANCEUY IKRARKAN JANJI SETIA KEPADA NKRI

Sukabumi

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Gaungkan Semangat Kesetiakawanan Bantu Warga, di HUT TKSK

Sukabumi

KUNKER KE DISKOMINFOSAN KAB SUKABUMI, DESY RATNASARI BAHAS AKSELERASI LAYANAN DIGITAL

TNI/POLRI

Sejumlah Pejabat Utama dan Perwira Polri di Polres Sukabumi Kota Alami Rotasi Jabatan