Kabarjournalist.com – Ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi menghadiri acara Fokus Group Discussion [FGD] terkait Pemberdayaan Badan Usaha milik Desa [BUMDES] Melalui Implementasi Digitalisasi Sistem Pembayaran yang diselenggarakan di Ball Room Hotel Horison, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (23/02/2023) bersama Anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan dan Bank Indonesia [BI] sebagai Mitranya.
“Iya, kegiatan ini akan menjadi bukti sinergi sekaligus bentuk kontribusi kita bersama dalam mengembangkan BUMDES di wilayah Sukabumi,” ujar Hergun kepada Awak Media.
Merupakan satu kehormatan menurutnya, dapat bersinergi untuk mendukung dalam memperkuat upaya pengembangan BUMDES ini dan dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui potensi yang terdapat di pedesaaan.
“Saya menyampaikan dalam kesempatan ini, ada beberapa hal terkait perkembangan regulasi, mengenai BUMDES, perkembangan BUMDES di Indonesia dan Sukabumi, serta upaya digitalisasi sistem pembayaran,” ucapnya.
Menurutnya, kelahiran BUMDES ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 87 menyatakan, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum.
Lalu pada 2020, ketentuan mengenai BUMDes diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diganti dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, dengan mengukuhkannya sebagai badan hukum.
“Komitmen DPR-RI, memperkuat BUMDes sebagai badan hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan mendorong peningkatan kapasitas BUMDES dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan jenis jasa lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Hergunpun berharap dengan adanya dasar hukum tersebut, dapat mempercepat pembentukan BUMDES di seluruh Indonesia mengingat belum semua desa membentuk BUMDES. Dari 74.961 Desa, baru 61,36 persen atau 47.494 yang sudah membentuk BUMDES.
Dari jumlah tersebut, hanya 1.296 BUMDes yang memiliki dokumen terverifikasi atau berbadan hukum. Keberadaan BUMDes merupakan upaya membangun Indonesia dari pinggiran atau perdesaan. Menurut Kementerian Dalam Negeri, pada 2022 jumlah total desa di Indonesia mencapai 74.961 desa. Dan, dengan dukungan Dana Desa yang tiap tahunnya mencapai kurang lebih Rp.70 triliun.
“Keberadaan BUMDes telah efektif untuk menjadi penggerak perekonomian nasional di wilayah perdesaan, terkait dengan Anggaran Dana Desa (DD), telah terbukti mampu mendorong kemajuan desa dan mengurangi angka kemiskinan di desa. BPS (Badan Pusat Statistik) merilis, bahwa peningkatan angka kemiskinan di perdesaan, akibat kenaikan inflasi dan harga BBM jauh lebih sedikit dibanding di perkotaan. Pada September 2022, jumlah kemiskinan di perdesaan hanya bertambah sebanyak 0,04 juta orang, sementara di perkotaan bertambah sebanyak 0,16 juta orang.,” jelasnya
Red/Hendra Jo Sofyan