Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:09 WIB

Bejat ! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya. TS: “Tidak puas dengan Istri”

Kabarjournalist.com – Alasan tidak puas dengan pelayanan biologis dari istrinya, seorang pekerja honorer, TS alias A (45 Tahun) yang bekerja di salah satu sekolah SDN di wilayah Kota Sukabumi tega melakukan perbuatan tidak manusiawi dan perbuatan bejat kepada putri kandungnya sendiri, SRN (8 Tahun) yang masih dibawah umur.

Diketahui, korban merupakan salah satu siswi kelas 2 yang bersekolah di tempat dimana Tersangka ini bekerja sebagai seorang Penjaga Sekolah dan masih berstatus Honorer yang kesehariannya membersihkan halaman dan lingkungan sekolah.

Baca Juga  Dirut UOBK RSUD R Syamsudin SH Dijabat dr.Donny Sulifan,Sp.,Rad. Ini Cita-citanya !

Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa Tersangka TS saat ini sudah diamankan sekaligus mengamankan barang bukti.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku hingga perbuatan pelaku berlangsung hingga sebanyak lebih dari 5 kali,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam keterangan Persnya di Aula Mapolres Sukabumi Kota. Senin, 14/01/2024.

Baca Juga  Didukung Anggaran Miliaran Rupiah, Ini Atensi Kapolres Sukabumi Kota

Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu potong kaos lengan pendek warna ungu, sepotong celana pendek, celana dalam warna kartun.

Atas perbuatan Tersangka, Penyidik menerapkan pasal 81 atau 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Peresmian Sumur Bor Bantuan Kemenhan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat khususnya kepada para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya agar menghentikan perbuatan tersebut karena akan kami tindak lanjuti dengan tegas sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,” tegas Kapolres.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Lantik Direktur Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa

Jawa Barat

Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting : Wabup Berharap Pemkab Sukabumi Meraih Nilai Baik

Infrastruktur

Mulai Pengecoran Pembangunan Mushola Al-Qolam Kantor PWI Kabupaten Sukabumi. Ini Penampakkannya !

Sukabumi

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Puluhan Personil Polres Sukabumi Mendapat Penghargaan.

pemerintahan

Warga Hubungi Hotline Home Care Dinkes Kota Sukabumi, Apa Hasilnya?

sosial

Kasetukpa Kunjungi Para Purnawirawan Polri Dalam Rangka “Bakti Sosial Kesehatan”

sosial

Kantor Imigrasi Bersama UDD PMI Sukabumi Mengadakan Donor Darah. Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75

pemerintahan

Berawal dari Curhatan Bhabinkamtibmas Polsek Jampang Tengah Polres Sukabumi, warga disabilitas dapat kursi roda