Kabarjournalist.com – Alasan tidak puas dengan pelayanan biologis dari istrinya, seorang pekerja honorer, TS alias A (45 Tahun) yang bekerja di salah satu sekolah SDN di wilayah Kota Sukabumi tega melakukan perbuatan tidak manusiawi dan perbuatan bejat kepada putri kandungnya sendiri, SRN (8 Tahun) yang masih dibawah umur.
Diketahui, korban merupakan salah satu siswi kelas 2 yang bersekolah di tempat dimana Tersangka ini bekerja sebagai seorang Penjaga Sekolah dan masih berstatus Honorer yang kesehariannya membersihkan halaman dan lingkungan sekolah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa Tersangka TS saat ini sudah diamankan sekaligus mengamankan barang bukti.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku hingga perbuatan pelaku berlangsung hingga sebanyak lebih dari 5 kali,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam keterangan Persnya di Aula Mapolres Sukabumi Kota. Senin, 14/01/2024.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu potong kaos lengan pendek warna ungu, sepotong celana pendek, celana dalam warna kartun.
Atas perbuatan Tersangka, Penyidik menerapkan pasal 81 atau 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat khususnya kepada para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya agar menghentikan perbuatan tersebut karena akan kami tindak lanjuti dengan tegas sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,” tegas Kapolres.
Red/HJS