Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:09 WIB

Bejat ! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya. TS: “Tidak puas dengan Istri”

Kabarjournalist.com – Alasan tidak puas dengan pelayanan biologis dari istrinya, seorang pekerja honorer, TS alias A (45 Tahun) yang bekerja di salah satu sekolah SDN di wilayah Kota Sukabumi tega melakukan perbuatan tidak manusiawi dan perbuatan bejat kepada putri kandungnya sendiri, SRN (8 Tahun) yang masih dibawah umur.

Diketahui, korban merupakan salah satu siswi kelas 2 yang bersekolah di tempat dimana Tersangka ini bekerja sebagai seorang Penjaga Sekolah dan masih berstatus Honorer yang kesehariannya membersihkan halaman dan lingkungan sekolah.

Baca Juga  PERESMIAN JEMBATAN GANTUNG PRIMA JANTAKE, BUPATI" DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT"

Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa Tersangka TS saat ini sudah diamankan sekaligus mengamankan barang bukti.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku hingga perbuatan pelaku berlangsung hingga sebanyak lebih dari 5 kali,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam keterangan Persnya di Aula Mapolres Sukabumi Kota. Senin, 14/01/2024.

Baca Juga  Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Forkopimda Kota Sukabumi Kompak Olahraga Bersama

Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu potong kaos lengan pendek warna ungu, sepotong celana pendek, celana dalam warna kartun.

Atas perbuatan Tersangka, Penyidik menerapkan pasal 81 atau 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  LOBB Piala Wali Kota: Tiga Pimpinan Utama Kota Sukabumi Apresiasi Semangat Generasi Muda

“Kami mengingatkan kepada masyarakat khususnya kepada para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya agar menghentikan perbuatan tersebut karena akan kami tindak lanjuti dengan tegas sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,” tegas Kapolres.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Stakeholder Terkait Pengamanan Lebaran Berlangsung Aman dan lancar

Bisnis

PT. Dasan Pasific Berkolaborasi PWI Kabupaten Sukabumi Gelar Bakti Sosial

Sukabumi

Kalemdiklat Polri Berikan Kuliah Umum Kepada 1800 Siswa SIP Angkatan 54 Terkait Kepemimpinan

Sukabumi

TINJAU LANGSUNG LOKASI, BUPATI INTRUKSIKAN SEGERA LAKUKAN PENANGANAN BENCANA DI CIPTAMULYA

Infrastruktur

Jalan Lingkar Selatan Akan Segera Diperbaiki

Peristiwa

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Lingkar Selatan , 2 Meninggal Dunia dan 1 orang Luka Ringan.

Budaya

Dandim 0607 dan Kapolres Sukabumi Kota hadiri Giat Sosial Donor Darah INTI dan Kunjungi Museum Tionghoa Serta Dapuran Kipahare.

Infrastruktur

Bantu Bersihkan Puing Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur. Yonif 310 KK Cikembar Kerahkan Anggotanya.