Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:14 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Petugas Gabungan Polri dan TNI di Sukabumi Gelar KRYD

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Personel gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan razia kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) malam.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota dalam mengantisipasi aksi kejahatan maupun balapan liar.

Pada kesempatan yang sama, petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi serta 8 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan 2 lembar SIM (Surat Izin Mengemudi).

Baca Juga  LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi Berikan Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait Pengungkapan Dugaan Kasus SPK Fiktif

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menuturkan, KRYD akhir pekan gabungan tersebut diselenggarakan secara konsisten untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang libur akhir pekan.

“Malam ini Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi kembali menyelenggarakan KRYD akhir pekan sebagai upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” tutur Astuti kepada awak media.

“Kami juga melaksanakan penertiban terhadap para pelanggar Lalulintas maupun pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan, Puluhan Polisi di Kota Sukabumi Pelajari Fungsi Teknis Kepolsian

“Adapun hasil kegiatan penertiban tadi, kami mengamankan 10 unit sepeda motor, 8 lembar STNK dan 2 lembar SIM yang selanjutnya kami jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” bebernya.

Ia juga menyebut, barang bukti sepeda motor yang diamankan dapat ditukar dengan barang bukti pelanggaran Lalulintas lainnya setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar.

“Memang betul, kendaraan yang kami amankan tadi bisa diambil kembali oleh pemilik atau menukar barang bukti setelah pengendara tersebut mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi,” sebut Astuti.

Baca Juga  Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara maupun pengemudi untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari jadikan Kota Sukabumi sebagai kota yang tertib berlalulintas,” ucapnya.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

TPPS Gelar Lomba Inovasi Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Hukum

Antusiasme Pengunjung Padati Lapas Warungkiara di Hari Pertama Kunjungan Masal

Infrastruktur

Status Siaga Gunung Api Semeru Menjadi “Status Awas”

Sukabumi

Mencari Tempat Usaha Strategis di Kota Sukabumi ? Ruko Santos Santasea Siap Disewakan !

Sukabumi

Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Qurban di RPH DKP3 Kota Sukabumi Berjalan Lancar

Sukabumi

Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Kapolres Sukabumi Dampingi Masyarakat ke Kemenpolhukam, Bahas Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Sukabumi

pemerintahan

Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa( BSMSS ) Kodim 0607/Kota Sukabumi Tahun 2023 Resmi di tutup.

Jawa Barat

Musrenbang Tidak Diundang, Karang Taruna Kecamatan Citamiang Lakukan Audensi !!