Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:14 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Petugas Gabungan Polri dan TNI di Sukabumi Gelar KRYD

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Personel gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan razia kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) malam.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota dalam mengantisipasi aksi kejahatan maupun balapan liar.

Pada kesempatan yang sama, petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi serta 8 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan 2 lembar SIM (Surat Izin Mengemudi).

Baca Juga  Grand Launching Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi Disambut Baik Pemkot Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menuturkan, KRYD akhir pekan gabungan tersebut diselenggarakan secara konsisten untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang libur akhir pekan.

“Malam ini Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi kembali menyelenggarakan KRYD akhir pekan sebagai upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” tutur Astuti kepada awak media.

“Kami juga melaksanakan penertiban terhadap para pelanggar Lalulintas maupun pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.

Baca Juga  Polsek Warudoyong Gandeng Komunitas LCS Berkolaborasi ! Bagikan Takjil ke Warga

“Adapun hasil kegiatan penertiban tadi, kami mengamankan 10 unit sepeda motor, 8 lembar STNK dan 2 lembar SIM yang selanjutnya kami jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” bebernya.

Ia juga menyebut, barang bukti sepeda motor yang diamankan dapat ditukar dengan barang bukti pelanggaran Lalulintas lainnya setelah pengendara mengganti dengan knalpot standar.

“Memang betul, kendaraan yang kami amankan tadi bisa diambil kembali oleh pemilik atau menukar barang bukti setelah pengendara tersebut mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi,” sebut Astuti.

Baca Juga  Kasdim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Gerakan Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Kabupaten Sukabumi

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara maupun pengemudi untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari jadikan Kota Sukabumi sebagai kota yang tertib berlalulintas,” ucapnya.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Sukabumi

Disporapar Kota Sukabumi Akan Mengoptimalkan Potensi Pariwisata di Kelurahan Cikundul

Hukum

Ini Pasal-pasal UU KUHP Yang Mengancam Kemerdekaan Pers, Arif Zulkifli : Berbahaya Bagi Demokrasi

Jawa Barat

Komunitas Jeepsi 4×4 Rescue Sukabumi Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Terima Penghargaan PPKM Awards 2023

Bisnis

Dorong Desa Cerdas, Lembaga Desa Digital Terbuka[Open Desa] Kembangkan Program OpenSID dan OpenDK

Sukabumi

Rektor UMMI Sukabumi Hadiri HPN PWI Kabupaten Sukabumi, Ini Pesannya:”Teruslah menjadi cahaya di tengah derasnya arus informasi”

Infrastruktur

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Jalan Utama Simpang Tiga Gunung Butak Palabuhanratu Belum Ada Perbaikan