Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi meluncurkan SIWALIT (Sistem Warning Alert Izin Tinggal), aplikasi berbasis web untuk mencegah Warga Negara Asing (WNA) tinggal melewati batas izinnya. Melalui aplikasi ini, penjamin atau WNA akan menerima pemberitahuan otomatis lewat email dan pesan WhatsApp dalam 2 tahap yaitu tujuh hari (H-7) dan tiga hari (H-3) sebelum izin tinggal berakhir.

Langkah ini diambil karena kasus overstay di wilayah Sukabumi masih terus terjadi. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Sukabumi, sepanjang 2025 tercatat tujuh kasus overstay. Pada periode Januari hingga April 2026, enam kasus serupa kembali ditemukan.
“Sebagian besar kasus overstay di Sukabumi bukan karena kesengajaan. WNA atau penjamin lupa dan keliru menghitung masa berlaku izin tinggalnya. Lewat SIWALIT, kami ingin mencegah pelanggaran sebelum terjadi, bukan menindak setelahnya,” ujar Boyke Panggabean, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, penggagas SIWALIT.

Cara kerja SIWALIT cukup sederhana. Petugas memasukkan dan memperbarui data izin tinggal WNA secara berkala. Sistem kemudian mendeteksi izin tinggal yang mendekati masa berakhir, lalu mengirim pemberitahuan ke email dan WhatsApp penjamin pada H-7 dan H-3. Dengan begitu, penjamin punya cukup waktu untuk mengurus perpanjangan sebelum izin tinggal berakhir.
Layanan ini mencakup tiga jenis izin tinggal yakni Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Bagi penjamin, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, SIWALIT membantu mereka terhindar dari denda dan sanksi administratif akibat terlambat memperpanjang izin tinggal.
Ke depan, Kantor Imigrasi Sukabumi akan melakukan sosialisasi SIWALIT kepada perusahaan, sponsor, dan lembaga pendidikan. Aplikasi ini juga disiapkan agar bisa menjadi percontohan bagi kantor imigrasi lain.
“Kami mengimbau para penjamin WNA di Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk memastikan alamat email dan nomor WhatsApp yang terdaftar selalu aktif, agar pemberitahuan dari SIWALIT dapat diterima tepat waktu,” kata Henki Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi






















Total Users : 104307
Total views : 186722