Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:54 WIB

Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun, Warga Cibeureum Diringkus Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25 tahun), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.

MR yang diketahui merupakan warga Babakan Cibeureum Kota Sukabumi tersebut diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (1/8/2023)) sekitar jam 07.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Baca Juga  "Tangki Truk Dimodifikasi", 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8) kemarin, alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi,” terang Yanto kepada wartawan, Jum’at (4/8/2023).

“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban disaat ibunya korban ini tertidur di kursi,” bebernya.

Baca Juga  Tak Hadiri Apel, Kapolres Sukabumi Geram ! Perintahkan Provost Jemput Seorang Anggota Polwan.

Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Hukum

JPU Bantah Adanya Motif Politik Dibalik Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ,Irfan Suryanegara.

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 0607-11/Cibadak adakan kegiatan Pembersihan Sampah di Rw. 24 dan 23 Kel. Cibadak

sosial

Aksi Humanis Polisi di Kota Sukabumi, Bantu Warga Melalui Program Kasogi

Jawa Barat

10 Atlet Judo Kota Sukabumi Dikirimkan ke Porprov XIV Jawa Barat. Salah Satunya Atlit dari Anggota Setukpa Polri.

Hukum

Oknum Anggota DPRD Ivan Rusvansyah Divonis Bebas PN Kota Sukabumi

Hukum

Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

Bisnis

PT.Amankzia Kinan Montelis Siap Melayani Pelanggannya Saat Dibutuhkan !!