Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:54 WIB

Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun, Warga Cibeureum Diringkus Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25 tahun), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.

MR yang diketahui merupakan warga Babakan Cibeureum Kota Sukabumi tersebut diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (1/8/2023)) sekitar jam 07.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Baca Juga  Bareng Koramil, Polsek Warudoyong Sukabumi Gelar Pengamanan di Bazar Minyak Goreng

“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8) kemarin, alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi,” terang Yanto kepada wartawan, Jum’at (4/8/2023).

“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban disaat ibunya korban ini tertidur di kursi,” bebernya.

Baca Juga  PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dalam Rangka HUT TNI ke 78 Kodim 0607 Kota Sukabumi , Ziarah Nasional

Hukum

Mantan Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Lanjutan Perkara Dugaan TPPU. Ini Dakwaannya !!

Sukabumi

HARI SUMPAH PEMUDA KE 97, JUJUR TANGGUH DAN BERANI WUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI BANGSA YANG BESAR

Sukabumi

Kantor Imigrasi Sukabumi Layani Penerbitan Paspor di Mal Pelayanan Publik Palabuhanratu

Hukum

Antisipasi Geng Motor, Polsek Cibadak Polres Sukabumi Gelar Patroli Malam

Hukum

Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan

TNI/POLRI

E Tilang Akan Dilengkapi Fitur Pengenal Wajah

Sukabumi

SIAGA NATARU 2022/2023 LAPAS WARUNGKIARA ADAKAN OPERASI GABUNGAN DENGAN APH