Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:54 WIB

Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun, Warga Cibeureum Diringkus Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25 tahun), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.

MR yang diketahui merupakan warga Babakan Cibeureum Kota Sukabumi tersebut diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (1/8/2023)) sekitar jam 07.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Baca Juga  Pokdakan Sauyunan Kadulawang Sortir Ikan dan Benahi Wilayah,Peduli Lingkungan Tetap Bersih

“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8) kemarin, alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi,” terang Yanto kepada wartawan, Jum’at (4/8/2023).

“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban disaat ibunya korban ini tertidur di kursi,” bebernya.

Baca Juga  Wali Kota Dorong Keberlanjutan Dibidang Kesehatan Berbasis Wilayah

Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Buka Akses Jalan Bagi Masyarakat, Kodim 0607/Kota Sukabumi Lakukan Pra-TMMD Ke-119 Tahun 2024

pemerintahan

Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Tingkatkan Keakraban Perkuat Persaudaraan

pemerintahan

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Sukabumi Kota Gelar Do’a Bersama dan Santunan

Jawa Barat

Deklarasi Sanggar Seni, Wabup -budaya Sunda Harus Tetap Lestari-

TNI/POLRI

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

TNI/POLRI

Polres Kota Sukabumi Terjunkan Ratusan Personel Gabungan di Ops Ketupat Lodaya 2023

Jawa Barat

Kolaborasi Pemprov dan PWI Jabar Sukses Selenggarakan UKW di 8 Daerah

TNI/POLRI

Sinergitas TNI dan Polri, Dandim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2023