Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:54 WIB

Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun, Warga Cibeureum Diringkus Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25 tahun), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.

MR yang diketahui merupakan warga Babakan Cibeureum Kota Sukabumi tersebut diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (1/8/2023)) sekitar jam 07.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Berikan Apresiasi Pengurus KBPP Polri Resort Sukabumi Kota Terkait Kaderisasi

“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8) kemarin, alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi,” terang Yanto kepada wartawan, Jum’at (4/8/2023).

“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban disaat ibunya korban ini tertidur di kursi,” bebernya.

Baca Juga  Dua Warga Gedong Panjang Diduga Terkena Bacokan Senjata Tajam Geng Motor

Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Warungkiara 1 FC Raih Gelar Juara Piala Bergilir Kalapas U-19 Cup 2025

pemerintahan

Wabup Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia

TNI/POLRI

Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI Berikan Makanan Tambahan Kepada Ratusan Anak

Politik

Anggota DPR RI Hergun Hadiri Pelatikan PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukabumi

pemerintahan

BUPATI SUKABUMI DAN PJ WALIKOTA SUKABUMI TANDATANGANI KESEPAKATAN TERKAIT PENGEMBANGAN POTENSI DAERAH

pemerintahan

Paripurna Dprd, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Dua Raperda

Jawa Barat

CIPTA KONDISI JELANG RAMADHAN 1444 H, POLRES SUKABUMI KOTA LAKUKAN RAMP CHECK DAN CEK KESEHATAN AWAK BUS

Sukabumi

Puncak Peringatan HPN 2026: PWI Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi melalui Aksi Sosial dan Edukasi