Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:27 WIB

Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak Polres Sukabumi Amankan Seorang Pria

Kabarjournalist.com – SUKABUMI — Seorang pria berinisial B diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan penumpang angkutan umum serta mengancam menggunakan senjata tajam jenis kampak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Korban diketahui berinisial ILPY. Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan asusila terjadi saat korban berada di dalam angkutan umum yang sedang menuju wilayah Cicurug.

Dalam perjalanan yang melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian berupaya menghindar hingga akhirnya turun dari angkutan umum.

Baca Juga  Gencar Program AA DEDE, Kapolsek Cibadak Jum'at Curhat di Kampung Kemang Cicantayan

Namun saat korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi, terjadi keributan antara korban dengan terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan melakukan penyerangan yang mengarah kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian langkah penanganan, di antaranya mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga  Karna Dendam Seorang Pelajar SLTA Tega Membacok Adik Kelasnya Sendiri

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket warna merah, satu pasang sepatu warna hitam, serta satu tas warna hitam.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Pelajar SMP Yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Infonya Kabur Dari Bekasi !!

“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

TINJAU LANGSUNG LOKASI, BUPATI INTRUKSIKAN SEGERA LAKUKAN PENANGANAN BENCANA DI CIPTAMULYA

Bisnis

Kanwil Kemenag Jabar Berikan Apresiasi Kegiatan KUA Kecamatan Lembursitu Melibatkan Kelompok Warga Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang

Bisnis

Bupati Meminta Perangkat Daerah Fokus Kepada Target Kinerja Dan Pengelolaan Aset

Nasional

PSMTI Sukabumi Berikan Bantuan Sembako Bagi Personil BPBD Kota Sukabumi Sebagai Garda Terdepan Saat Bencana

pemerintahan

Laksanakan Penguatan ZI, Inspektorat Wilayah II Kemenkumham RI Beri Pengarahan di Lapas Warungkiara

Hukum

Ratusan Personil Gabungan, Amankan Nataru di Polres Sukabumi

pemerintahan

PEMKAB SUKABUMI MATANGKAN PERSIAPAN HEALTHY CITY SUMMIT 2024

Sukabumi

Bupati Sukabumi : ” Tindak Tegas Pelaku Pungli”