Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:58 WIB

Hearing Forum Guru Bersertifikasi ke Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi. Apa Kata Sekda Kota Sukabumi ?

Kabarjournalist.com – Hearing yang dilakukan oleh Forum Guru Bersertifikasi dengan DPRD Komisi 3 terkait pemotongan Tunjangan Kinerja Guru Bersertifikasi selama dua bulan terakhir pada Rabu, 29/03/2023 di Aula Gedung DPRD Kota Sukabumi mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada.

Dida meluruskan informasi terkait Tunjangan Kinerja tersebut dan Ia mengatakan kepada Kabarjournalist.com di ruang kerjanya bahwa itu bukan pemotongan melainkan diganti namanya dengan Tunjangan Pendidikan Daerah.

Baca Juga  Curah Hujan Deras Dimalam Minggu, 2 Warga Kadudampit Sukabumi Tertimbun Longsorann

“Berita yang beredar terkait pemotongan Tukin. Bukan pemotongan Tukin, itu tidak ada.
Tukin kita hilangkan dan diganti namanya menjadi Tunjangan Pendidikan Daerah,” ujar Dida kepada Kabarjournalist.com di ruang kerjanya. Jumat, 31/03/2023.

Karena menurutnya bila menggunakan Tukin maka mereka menerima duplikasi.

“Dia kan sudah menerima sertifikat. Sertifikasi. Makanya diluruskan , namanya diganti dan nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Selain itu Didapun menegaskan bahwa Tukin ini merupakan salah satu kewenangan dari Kepala Daerah dan berbeda dengan Sertifikasi atau Gaji yang merupakan hak para Guru-guru Bersertifikasi ini.

Baca Juga  Wakili Pengcab Kota Sukabumi, Dojang "Elite Kingdom" Kirimkan 11 Atlet Taekwondo di Kejurda Jabar.

“Tukin ini merupakan kewenangan dari Kepala Daerah sesuai dengan keuangan daerah dan ini juga ada Perwalnya. Kita tidak berani melaksanakan pembayaran uang tanpa ada aturannya,” ungkapnya.

Lanjut Dida , sebelumnya pada hari Rabu, 29/03/2023, Walikota sudah melakukan Audensi dengan PGRI yang dilakukan di Oproom terkait hal ini dan menjelaskan sangat detail ke PGRI.

Baca Juga  RT dan RW Berpengaruh Pada Pelaksanaan Program Pembangunan dan Keharmonisan di Lingkungan Masyarakat

“Pa Wali sudah mensosialisasikan dua kali , pertama di Dinas Pendidikan kepada Guru-guru dan kemaren dengan PGRI,” imbuhnya.

Guru-guru yang sudah Bersertifikasi ini tidak diperbolehkan lagi mendapatkan Tukin karena dari penjelasan Dida bahwa mereka jadi menerima 2 kali.

“Menghindari duplikasi makanya diganti namanya bukan Tukin tetapi Tunjangan Pendidikan Daerah,” ulasnya.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

PANEN RAYA DI FOOD ESTATE CIEMAS, BUPATI MARWAN” SEMOGA MENINGKATKAN TARAF PEREKONOMIAN MASYARAKAT”

Hukum

Di Oxford, Menteri Yasonna bicara soal Human Dignity

Jawa Barat

Mieling Poe Basa Indung Sadunya Taun 2023, Wabup -bagja Seueur Keneh Nu Ngamumule Basa Sunda-

pemerintahan

Halal Bihalal Pwri, Bupati Sukabumi : Terus Aktif Dalam Semangat Pengabdian

Infrastruktur

PJ.Walikota Sukabumi Tanggapi Keberadaan Pokdakan Sauyunan Kadulawang. Ini Kata Kang Tutus !!

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Terima Kunjungan BPK RI, Sosialisasi Optimalisasi Peran dan Fungsi BPK

Infrastruktur

Jembatan Gantung Wangunreja Diresmikan, Bupati Minta Dijaga Untuk Kemanfaatan Jangka Panjang

Jawa Barat

176 Pejabat Eselon III, IV dan V Pemasyarakatan Serta Imigrasi, Dilantik !