Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:58 WIB

Hearing Forum Guru Bersertifikasi ke Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi. Apa Kata Sekda Kota Sukabumi ?

Kabarjournalist.com – Hearing yang dilakukan oleh Forum Guru Bersertifikasi dengan DPRD Komisi 3 terkait pemotongan Tunjangan Kinerja Guru Bersertifikasi selama dua bulan terakhir pada Rabu, 29/03/2023 di Aula Gedung DPRD Kota Sukabumi mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada.

Dida meluruskan informasi terkait Tunjangan Kinerja tersebut dan Ia mengatakan kepada Kabarjournalist.com di ruang kerjanya bahwa itu bukan pemotongan melainkan diganti namanya dengan Tunjangan Pendidikan Daerah.

Baca Juga  Syukur Bi'nikmat Pokdakan Sauyunan "Ngaliwet Bareng" Sederhana Namun Khidmat

“Berita yang beredar terkait pemotongan Tukin. Bukan pemotongan Tukin, itu tidak ada.
Tukin kita hilangkan dan diganti namanya menjadi Tunjangan Pendidikan Daerah,” ujar Dida kepada Kabarjournalist.com di ruang kerjanya. Jumat, 31/03/2023.

Karena menurutnya bila menggunakan Tukin maka mereka menerima duplikasi.

“Dia kan sudah menerima sertifikat. Sertifikasi. Makanya diluruskan , namanya diganti dan nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Selain itu Didapun menegaskan bahwa Tukin ini merupakan salah satu kewenangan dari Kepala Daerah dan berbeda dengan Sertifikasi atau Gaji yang merupakan hak para Guru-guru Bersertifikasi ini.

Baca Juga  Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota dan Metrologi Legal Cek Produk 'Minyak Kita'

“Tukin ini merupakan kewenangan dari Kepala Daerah sesuai dengan keuangan daerah dan ini juga ada Perwalnya. Kita tidak berani melaksanakan pembayaran uang tanpa ada aturannya,” ungkapnya.

Lanjut Dida , sebelumnya pada hari Rabu, 29/03/2023, Walikota sudah melakukan Audensi dengan PGRI yang dilakukan di Oproom terkait hal ini dan menjelaskan sangat detail ke PGRI.

Baca Juga  Massive, Warga Bergerak Benahi wilayah, Kampung Kadulawang Lebih Bersinar

“Pa Wali sudah mensosialisasikan dua kali , pertama di Dinas Pendidikan kepada Guru-guru dan kemaren dengan PGRI,” imbuhnya.

Guru-guru yang sudah Bersertifikasi ini tidak diperbolehkan lagi mendapatkan Tukin karena dari penjelasan Dida bahwa mereka jadi menerima 2 kali.

“Menghindari duplikasi makanya diganti namanya bukan Tukin tetapi Tunjangan Pendidikan Daerah,” ulasnya.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Ormas Pemuda Pancasila Gelar Muscab ke XI. Ini Pesan Walikota Sukabumi !!

Sukabumi

Disdukcapil Kota Sukabumi “Jemput Bola” Layani Masyarakat

Sukabumi

SMKN 4 Kota Sukabumi Raih Prestasi Lomba Kompetensi Siswa Nasional Tahun 2025

Jawa Barat

Cahaya Lilin di Gedung Juang 45: Doa, Solidaritas, dan Pesan Keselamatan bagi Insan Pers

pemerintahan

Bupati Sukabumi Ajak Jajarannya Pastikan Setiap Program Memberi Manfaat Bagi Masyarakat

Hukum

Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa

Sukabumi

Hadiri Rakor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Sampaikan Penekanan Penting Begini

Infrastruktur

Musrenbang Kelurahan Cipanengah “Menguatkan Pembangunan Kota Yang Inklusif dan Berkelanjutan”