Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:42 WIB

JAM­Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: “Kejaksaan Hadir dan Mewujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi”

Kabarjournalist.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan dukungan kepada para Insan Pers dalam hal Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan.

Hal ini disampaikannya juga di acara Media Gathering yang dilaksanakan di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Rabu, 24 Juli 2024.

Media Gathering dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan” ini, JAMIntelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan dukungannya.

“Ini sangat menarik karena relevan dengan kejadian beberapa waktu yang lalu, yakni muncul kembali pemberitaan tentang Jurnalis yang mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan. Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bentuk dukungan Kejaksaan kepada para awak media,” ucap Reda dalam sambutannya.

Ia mengatakan bahwa kebebasan Pers tidak terelakkan lagi dan hal tersebut merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan.

Baca Juga  Sebuah Rumah Gubuk Bilik Porak Poranda di Kampung Lemburhuma Kebonpedes. Polisi Temukan Selongsong Petasan di TKP

“Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatunegara,” ujarnya.

Oleh karena itu, Reda beranggapan bahwa sudah seharusnya jika pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawanannya.

“Hal ini penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam dunia pers, sehingga pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-­benarnya tanpa ada rasa intimidasi,” tegasnya.

Kemudian, JAM­Intelijen mengungkapkan bahwa nilai­-nilai kebebasan pers sudah diakomodir dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F, UUD 1945. Oleh karena itu, negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.

“Rekan­-rekan pers juga patut bersikap secara baik dan benar sesuai ketentuan dalam melaksanakan tugasnya, karena perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara yang juga tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Bagaimanapun juga asas persamaan dihadapan hukum atau Equality Before The Law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers,” imbuhnya.

Baca Juga  TNI Bantu bantu bersihkan jalan yang tertutup longsor.

Meskipun diberikan kebebasan, Reda turut mengingatkan bagi seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai­-nilai yang telah diatur dalam Undang -­Undang Dasar dan Undang­Undang Pers.

“Hindari pemberitaan yang memiliki muatan fitnah dan hoaks, karena tentu juga ada ancaman pidana atas hal itu,” ungkapnya.
Oleh karenanya JAM­Intelijen berharap agar insan media dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai media dan pers secara bertanggung jawab.

Pada kesempatan ini, JAM­Intelijen juga turut prihatin dan menyampaikan simpati atas kejadian yang dialami para rekan­-rekan media belakangan ini. Seperti contohnya pembakaran rumah jurnalis oleh oknum, pemukulan wartawan saat mencari informasi serta beberapa kejadian lainnya yang merupakan intimidasi dan ancaman bagi para rekan media.

Baca Juga  Polisi Sukabumi Ingatkan Para Jukir Kawasan Pantai Palabuhanratu, Jangan Ada Pungutan Tambahan..!!!

“Tentu Kejaksaan hadir dan turut memberikan perlindungan dengan menegakkan hukum yang seimbang dan adil serta mengutamakan kepentingan korban. Insan media juga merupakan warga negara yang harus diberikan perlindungan hukum serta dijamin mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang dijalani, sehingga sebagai representasi dari negara, Kejaksaan hadir untuk mewujudkan keadilan itu,” pungkasnya.

Acara Media Gathering dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan” menghadirkan narasumber Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu dan peserta dari Pemimpin Redaksi/Perwakilan media baik cetak, elektronik, radio maupun televisi nasional.

Turut dihadiri juga oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Resimen Laksmana Satya Prakasha SIP 53 Ikuti Gladi Wirottama

pemerintahan

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Kriminal

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Hukum

Ikut Demonstrasi, Dua WN Inggris Dideportasi Kanim Jakarta Pusat

TNI/POLRI

Dibuka Presiden Jokowi, Kapolres Sukabumi Hadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional

sosial

Walau Dikategorikan Baik, Bupati Tetap Akan Meningkatkan Standar Pelayanan Minimal Di Kab. Sukabumi

pemerintahan

PELANTIKAN PENGURUS PWI KABUPATEN SUKABUMI OLEH KETUA PWI PROVINSI  JABAR DAN DI HADIRI SEKDA 

Ekonomi

PSMTI Beraksi Kembali ! Berikan Bantuan Logistik Kepada Petugas BPBD Kota Sukabumi dan Relawan