Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik / Sukabumi

Rabu, 5 April 2023 - 18:36 WIB

Jawaban Walikota Sukabumi Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda dan LKPJ

Kabarjournalist.com – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta  LKPJ TA 2022, di Ruang Paripurna DPRD Rabu (5/4/2023).

Hadir dalam momen itu Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, serta Para Pejabat lainya. Mengawali penyampaian Jawabannya Wali Kota menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh Fraksi, yang telah menyampaikan pandangan umum.

Baca Juga  Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

” Hari ini disampaikan Jawaban hasil pemandangan umum Fraksi kemarin saya sampaikan hasil jawabanya. Namun, jawaban belum memenuhi apa yang diharapkan nanti akan dilaksanakan rapat panitia khusus (Pansus) akan di dalami lagi permasalahan permasalahan yang ada,” ujarnya.

Dijelaskan Fahmi, yang Pertama  permasalahan penyalahgunaan narkotika yang sudah menjadi masalah yang luar biasa maka, diperlukan upaya upaya yang luar biasa pula. Ke dua Penyusunan Raperda ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan asal dan huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2019. Peraturan daerah ini kedepannya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder yang berkaitan.

” Ke 3 Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN). Juga harus dilakukan secara masif dan terstruktur dimulai dari para pelajar dan generasi muda karena mereka adalah yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Selain itu Permasalahan penanganan korban penyalahgunaan narkotika terutama untuk masyarakat yang tidak mampu ditangani oleh pusat rehabilitas yang dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini badan narkotika nasional yang tidak dipungut biaya.

Baca Juga  Sidak kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1444

Dan kedepannya setelah Raperda ini di tetapkan menjadi perda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan akan dibentuk Tim, dimana pembinaan ini meliputi sosialisasi P4GNPN, pemantau penyelenggaraan P4cnpn dan evaluasi penyelenggaraan P4GNPN.

” Saya berharap Raperda ini segera disahkan menjadi Perda, agar prosesnya bisa running lebih cepat,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II Warungkiara Ikuti Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin di Yon Armed 13/Nanggala.

Peristiwa

Gerak Cepat Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Kelompok Terlibat Aksi Kekerasan di Sukabumi

Sukabumi

Warga Antusias Bahu Membahu Bantu TNI Bangun Fasilitas Umum Air Bersih dan Rutilahu

Bisnis

Tahu dari YouTube !” Seorang Pengunjung Berikan Tanggapan Berlibur di Santa Sea Water Theme Park

Hukum

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas Warungkiara Jadi Penyelenggara Lomba MTQ dan MHQ Tingkat Jawa Barat

Sukabumi

KUNKER KE DISKOMINFOSAN KAB SUKABUMI, DESY RATNASARI BAHAS AKSELERASI LAYANAN DIGITAL

Sukabumi

1650 Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 1 Tahun Anggaran 2025 Resmi Ikuti Pendidikan di Setukpa Lemdiklat Polri

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Kadulawang Wadahi Warganya Berkarya dan Berinovasi. Ayo Dukung, Jangan Dihalangi !!