Kabar Journalist

Home / Hukum / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:04 WIB

Terkait Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi,Kejari Sukabumi Terima Titipan Uang Para Pengusaha Sebesar 19.1 Milyar Rupiah

Kabarjournalist.com – Sukabumi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan dari para pengusaha terkait perkara Surat Perintah Kerja SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016 lalu, pada Jum’at (17/02/2022) siang.

Pantauan awak media di Kejari Kabupaten Sukabumi, dari lima kali proses tahapan penyerahan uang titipan dari para pengusaha kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, saat ini, sudah terkumpul hampir mencapai Rp 19.148.901.536.00.,- dari total kerugian Negara yang telah dihitung sebesar 37 Milyar Rupiah.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Pada saat penghitungan uang titipan di Kejari Kabupaten Sukabumi, terlihat Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu bersama staf dan Kepala Bank BJB Cabang Pelabuhan Rahmat Abadi berserta karyawan Bank BJB yang menghitung uang titipan.

Dalam penyampaiannya dihadapan awak media, Rahmat Abadi mengatakan, saat ini, kami dari pihak Bank BJB Cabang Pelabuhan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, khususnya kepada Kasi Pidsus. Atas keberhasilan dan kerja kerasnya bersama tim yang telah berhasil mengungkap dan mengumpulkan uang titipan dari pengusaha sebesar 19,1 milyar rupiah lebih. Sehingga saat ini, tersisa sekitar 5,9 milyar lagi yang belum di kembalikan,” ungkapnya, saat memberikan keterangan kepada awak media secara singkat, Jum’at (17/02/2023).

Baca Juga  Seorang Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Polda Jabar Diduga Aniaya Seorang Wanita. Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota!

Sebelumnya, dalam kasus perkara SPK fiktif ini, Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju SH. MH., di dampingi Kasi Intel Tigor Sirait, Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu pada tanggal (09/02) sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu HA, DI dan SE. Ketiga tersangka tersebut sudah resmi ditahan dan mendekam di lapas Warungkiara untuk dua puluh hari kedepan.

Baca Juga  Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Sementara itu, disaat awak media mendatangi dan mempertanyakan serah terima uang titipan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan resmi.

“Tunggu aja ya..teman-teman, nanti kalau sudah terkumpul semuanya akan kita rilis semuanya, jadi harap bersabar,” ungkap sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.

RED

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Dihadiri Wali Kota Sukabumi Milad MUI Ke 48  Tahun 2023

TNI/POLRI

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

sosial

Generasi Muda FKPPI Kota Sukabumi Gelar Pembubaran Panitia Pelantikan di Villa Yustik

Jawa Barat

Jajaran Anggota FPPU Korda Kota Sukabumi Adakan Walimatusafar dan Silaturahmi

pemerintahan

HIBAH DAN SERAH TERIMA ASET TETAP TANAH, BUPATI” KOMITMEN UNTUK KESELAMATAN MASYARAKAT”

Bisnis

Ribuan Warga Kunjungi Festival Cahaya Lumiland Santasea “Membludak”

Jawa Barat

Ratusan Karangan Bunga Ucapan Pelantikan Ayep Zaki – Bobby Maulana, Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Penuhi Halaman Balaikota

TNI/POLRI

Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 49 Polres Sukabumi