Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mensosialisasikan Retribusi Persetujuan Bangunan (PBG) dan Mall Pelayanan Publik Digital, pada hari Rabu, 16 November 2022 di Hotel Anugrah.
Wali Kota, Achmad Fahmi, saat membuka jalannya sosialisasi mengatakan bahwa upaya untuk menyediakan kemudahan akses perizinan harus terus dilakukan, untuk menghilangkan opini negatif sulit mendapatkan perizinan dan disisi lain akan meningkatkan nilai investasi serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan Mall Pelayanan Publik Digital diadakan karena yang selama ini tersedia di Lantai 3 Tiara Toserba dinilai belum cukup serta untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi masyarakat. Sedangkan mengenai PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021.
Sementara Sekretaris DPMPTSP, Hadi Sasono, menjelaskan dalam pengurusan perizinan, pihaknya terus berkoordinasi kepada berbagai pihak dan mensosialisasikan prosedur perizinan agar setiap tahapannya bisa dipahami. Disisi lain dalam mempermudah perizinan, pihaknya juga telah melahirkan inovasi Sijimat (Siap Jemput Perizinan) untuk masyarakat. Sehingga masyarakat yang akan mengurus perizinan tinggal mendatangi kantor kelurahan.