Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Baros Polres Sukabumi Kota merespon cepat informasi warga dengan mengamankan enam oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis cerulit dan gobang di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Kamis (20/7/2023).
“Memang betul, pada hari Kamis (20/7) sekitar pukul 17.00 wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui saluran telepon mengenai sekelompok oknum pelajar sekolah yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan terlihat membawa sajam,” ujar Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan, Jum’at (21/7/2023).
“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap enam oknum pelajar sekolah yang tengah nongkrong tersebut dan menemukan 3 bilah sajam jenis cerulit dan sebilah gobang serta sebuah pil Tramadol,” sambungnya.
Heri menjelaskan, keenam oknum pelajar sekolah tersebut diamankan ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.
“Keenam oknum pelajar sekolah berikut barang bukti sajam dan obat berbahaya tersebut langsung kami amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,”
“Untuk 4 oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam, kami akan terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan 2 (Dua) oknum pelajar lainnya akan menjalani pembinaan di Mapolsek Baros.” pungkasnya.