Kabar Journalist

Home / Nasional

Kamis, 14 November 2024 - 18:17 WIB

Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan I (34 tahun) karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Warga Lembursitu Sukabumi tersebut diamankan di kawasan perumahan Gracias Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer serta sejumlah uang tunai.

“Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan dan mengamankan I yang diduga menjual ataumengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di perum Gracias Cikundul Lembursitu Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna kepada awak media, Kamis (14/11/2024) siang.

Baca Juga  37 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

“Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 3700 butir, sebuah lakban, Satu unit telepon genggam dan uang tunia hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah,” bebernya.

Iwan menuturkan, ribuan butir yang diamankannya tersebut merupakan milik I dan temannya yang telah kami jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Polres Sukabumi Kota Gelar Simulasi Sispamkota

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa ribuan butir tersebut merupakan miliknya dan temannya berinisial W yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” tutur Iwan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba.” pungkasnya.

Baca Juga  Warga Datangi Satgas TMMD 116 Kodim 0607/Kota Sukabumi di Lokasi Pembangunan Jalan , Ada Apa?

Hingga saat ini, terduga pelaku I masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Walikota Jakbar, Terkait Penemuan Mayat Di Kalideres Agar Masyarakat Bersabar Tidak Terjebak Pada Narasi Kelaparan

Bisnis

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Nasional

Penuh Haru dan Kebanggaan, Angkatan ke-55 Selesaikan Pendidikan 4 Bulan; Komandan Resimen Dinobatkan Sebagai Siswa Terbaik

Jawa Barat

Gubernur : Gelar Pahlawan Nasional Bagi KH. Ahmad Sanusi Merupakan Suatu Hal Yang Membahagiakan

Nasional

Ikuti Musrenbangnas, Wabup : Sesuai Arahan Presiden Kita Harus Sinergis dan Inline

Hukum

Anak Asuh BNN Pusat, Pelantikan Ketua BP3N Jawa Barat Berjalan Khidmat, Yanto Gunawan Ajak Masyarakat Untuk Tolak Narkoba

Infrastruktur

Komunitas Jeepsi 4×4 Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

Nasional

Unik !! Pegawai Santasea Water Theme Park Sambut Pengunjung Seperti Salam Presisi