Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 4 November 2024 - 09:40 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 3 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba. Puluhan Paket Sabu Diamankan !

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – 3 terduga pengedar narkoba, ALH (29 tahun), HD (52 tahun) dan YI (34 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari ketiga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 28,18 gram, 3 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan pihaknya mengamankan ketiga terduga pelaku di lokasi dan waktu berbeda.

“Ketiga terduga pelaku ini berhasil kita amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. ALH diamankan di Dayeuhluhur Warudoyong dan HD diamankan di Cikondang Citamiang. Kedua warga Citamiang tersebut diamankan pada Senin (28/10). Sedangkan YI kita amankan di daerah Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi pada Rabu (30/10),” ungkap Iwan kepada awak media, Senin (4/11/2024).

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Instruksikan Setiap Perangkat Daerah Mengoptimalkan Penyebarluasan Informasi

“Dari terduga pelaku ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari terduga pelaku HD, kita juga mengamankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, sedangkan dari YI, kita mengamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital. Jadi barang bukti narkoba jenis sabu yang telah kita amankan dari ketiga pelaku seberat total 28.18 gram,” bebernya.

Baca Juga  Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 di Rapat Paripurna

Iwan menuturkan, ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang sama, mulai dari sistem transfer, tempel dan menetapkan lokasi narkoba, komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung.

“Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba hingga transaksi secara langsung,” tutur Iwan.

Masih kata Iwan, “Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan jiwa khususnya generasi penerus kita dari jeratan atau bahaya narkoba.” pungkasnya.

Baca Juga  Dandim Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17san,bulan Oktober.

“Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba.” pungkasnya.

Diketahui saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Hukum

MOMEN HARU NAPI TERORIS LAPAS WARUNGKIARA DAN LAPAS BANCEUY IKRARKAN JANJI SETIA KEPADA NKRI

Hukum

Jaksa Agung: “Penunjukan Pejabat Kejaksaan Melalui Proses Panjang, Mulai dari Rekam Jejak, Asesmen Sampai Evaluasi Kinerja”

Sukabumi

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kriminal

Suami Heran, Istrinya Sudah Mengandung 5 Bulan Pasca Pernikahan. Ternyata, Modus Sang Mertua Bejat!!

TNI/POLRI

Peringati HUT Ke-71, Kopassus Gelar Wayang Golek “Lakon Jabang Tutuka” Di Pusdiklatpassus

pemerintahan

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Buka Kampanye Aksi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak 2022.

pemerintahan

Puluhan Prajurit Bataliyon Infanteri 310 Kidang Kencana Geruduk Polres sukabumi. Ada apa??

pemerintahan

BUPATI SUKABUMI LUNCURKAN MOBIL SABUMI, STRATEGI KENDALIKAN LAJU INFLASI