Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Selasa, 12 September 2023 - 09:35 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

Kabarjournalist.com – Humas Polres –  Sukabumi -Sat Reskrim Polres Sukabumi, telah mengadakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kegiatan Penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Sabtu, tanggal 09 September 2023, Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan,

“Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 01 September 2023.” Jelas Kapolres Sukabumi.

Baca Juga  Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, dan Menangkap Tujuh Orang dan Satu Diantaranya Adalah Pelaku Utama.

Kapolres melanjutkan dengan merinci bahwa pelaku, Sdr. CBS Als PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi.

“Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah),” tambahnya.

Baca Juga  Kunker Kapolda Jabar, Bupati Sampaikan Apresiasi Program Inovasi Aa Dede Curhat Dong

Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5,5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga  Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Dianugerahi Penghargaan Dari BKKBN dan Polisi Selebriti

Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan pesan,

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Antisipasi Kabar Hoaks, Diskominfo Kukuhkan Empat KIM dan Gelar Workshop, Tingkatkan Kemampuan Literasi Digital

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Pastikan tak Keluarkan Surat Penawaran Partisipasi Hari Jadi Kota

Sukabumi

Ketua 1 KBPP Polri Resor Kabupaten Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sukabumi

Nasional

Korda UMKM Juara dan Pasar Sukabumi Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Korban Bencana Cianjur

Sukabumi

Wakili Pengcab Kota Sukabumi, Dojang “Elite Kingdom” Kirimkan 11 Atlet Taekwondo di Kejurda Jabar.

Pendidikan

Pisah Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Sukabumi

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi atas Reperda Pajak dan Retribusi Daerah

Nasional

Unik !! Pegawai Santasea Water Theme Park Sambut Pengunjung Seperti Salam Presisi