Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Selasa, 12 September 2023 - 09:35 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

Kabarjournalist.com – Humas Polres –  Sukabumi -Sat Reskrim Polres Sukabumi, telah mengadakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kegiatan Penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Sabtu, tanggal 09 September 2023, Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan,

“Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 01 September 2023.” Jelas Kapolres Sukabumi.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Warungkiara Ikut Sukseskan Penanaman 360.700 Pohon Kelapa Serentak se-Indonesia oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kapolres melanjutkan dengan merinci bahwa pelaku, Sdr. CBS Als PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi.

“Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah),” tambahnya.

Baca Juga  Puluhan Prajurit Bataliyon Infanteri 310 Kidang Kencana Geruduk Polres sukabumi. Ada apa??

Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5,5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga  Puasa Dihari Pertama, AA DEDE Bagi-bagi Takjil Dipasar Palabuhanratu Sukabumi.

Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan pesan,

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kakanwil Kemenkumham Jabar (Masjuno) Lantik 115 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Serta Saksikan Sertijab 14 Kepala UPT Jawa Barat

pemerintahan

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri

Pendidikan

TK IT Al Faruqi, Kabupaten Sukabumi Raih Juara 1 Aksi Ilmuwan Cilik Tingkat Nasional Tahun 2025

Sukabumi

Puskesmas Cikundul dan Lembursitu Bersama Stakeholders Mengintensifkan Pendeteksian Kasus Stunting

Sukabumi

Kabupaten Sukabumi Luncurkan Deklarasi Damai Siap Kalah Siap Menang Dalam Melancarkan Pilkades Serentak 2023

pemerintahan

Baligho Sosialisasi Pilkada Damai PWI Kabupaten Sukabumi Terpasang di 3 Titik Lokasi

Sukabumi

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh 2 Tersangka Dilakukan 64 Adegan

Kriminal

Kapolsek Cibadak Amankan Diduga Pelaku Aksi Pencurian Saat Patroli