Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 19:10 WIB

Satresrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Dan Tangkap Diduga Para Pelaku Curanmor Roda Dua

5 Tersangka Diduga Pelaku Curanmor yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diamankan Satresrim Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti 7 Unit Sepeda Motor berbagai Merk yang berbeda. Kamis,10/11/2022.
Dalam Press Conferencenya, Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan kepada Awak Media terkait keberhasilan jajaran anggotanya mengungkap kasus , sekaligus menangkap diduga para pelaku.

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah melakukan penyelidikan , berhasil mengungkap 28 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari keterangan para tersangka dan kemudian dicocokan dengan para saksi , TKP terbanyak dimana mereka melakukan aksinya berada di Cisaat sebanyak 9 TKP dan paling sedikit 1 TKP yang ada di wilayah Kebonpedes yang lainnya merata, mulai dari Cikole , Cibeureum , Baros dan Warudoyong,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy, Zainal Abidin, S.I.K.

Baca Juga  Penjabat Wali Kota Sukabumi Ajak Santri Melakukan Transformasi Digital di HSN 2023

                   

5 Tersangka dengan inisial , E alias N [27] seorang Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, kemudian ARH [45] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, A [45], pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, DA alias C [32] Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, dan TH alias O [27] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah .

Baca Juga  Jelang Pencoblosan, Dandim 0607/KS Bersama Kapolres Sukabumi Kota dan Paswaslu se-Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga

Dari modus operandinya, ungkap Kapolres, para Tersangka ini sebelumnya melakukan kegiatan pemantauan terlebih dahulu di beberapa tempat Minimarket-minimarket Modern dan halaman -halaman rumah dan ketika dirasakan aman , maka para pelaku mulai melakukan aksinya.

Untuk para tersangka , 2 diantaranya, dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk 3 Tersangka lainnya dikenakan pasal 481 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat / tadah dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  GEMA PS Jabar - Banten dan PWI Kabupaten Gelar FGD

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Bupati Sukabumi Hadiri Perayaan Hari Lansia Ke- 27 Dengan Salurkan Sembako Dan Alat Bantu Jalan Dari Kemensos RI/ Baznas Kab Sukabumi/LLA

TNI/POLRI

Respon Aduan Warga, Puluhan Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring Razia

pemerintahan

15 Calon Direktur PDAM Kota Sukabumi “Tirta Bumi Wibawa” Diseleksi, 6 Orang Lolos Tahap Akhir !!

pemerintahan

KEPALA BAPENDA BIMA: BAYAR RETRIBUSI DAN PAJAK DAPAT HADIAH UMROH

Ekonomi

How One Furniture Manufacturer Goes ‘Beyond Sustainability’

Nasional

Weekend Memories LCS Di warnai Live Musik dari para Talenta 

Jawa Barat

Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Penjabat Walikota Sukabumi Hadiri HPS Ke- 43 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Gelar Jum’at Curhat, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak