Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 19:10 WIB

Satresrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Dan Tangkap Diduga Para Pelaku Curanmor Roda Dua

5 Tersangka Diduga Pelaku Curanmor yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diamankan Satresrim Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti 7 Unit Sepeda Motor berbagai Merk yang berbeda. Kamis,10/11/2022.
Dalam Press Conferencenya, Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan kepada Awak Media terkait keberhasilan jajaran anggotanya mengungkap kasus , sekaligus menangkap diduga para pelaku.

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah melakukan penyelidikan , berhasil mengungkap 28 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari keterangan para tersangka dan kemudian dicocokan dengan para saksi , TKP terbanyak dimana mereka melakukan aksinya berada di Cisaat sebanyak 9 TKP dan paling sedikit 1 TKP yang ada di wilayah Kebonpedes yang lainnya merata, mulai dari Cikole , Cibeureum , Baros dan Warudoyong,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy, Zainal Abidin, S.I.K.

Baca Juga  Presiden Jokowi Pimpin Ratas Antisipasi Dampak El Nino

                   

5 Tersangka dengan inisial , E alias N [27] seorang Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, kemudian ARH [45] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, A [45], pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, DA alias C [32] Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, dan TH alias O [27] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah .

Baca Juga  Kemenkumham Jabar Terima Katagori "Badan Publik Informatif " Dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Dari modus operandinya, ungkap Kapolres, para Tersangka ini sebelumnya melakukan kegiatan pemantauan terlebih dahulu di beberapa tempat Minimarket-minimarket Modern dan halaman -halaman rumah dan ketika dirasakan aman , maka para pelaku mulai melakukan aksinya.

Untuk para tersangka , 2 diantaranya, dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk 3 Tersangka lainnya dikenakan pasal 481 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat / tadah dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Tingkatkan SDM Karyawan, Perumda AM TJM Adakan Pelatihan Penyambungan Pipa HDPE

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kolaborasi Pemprov dan PWI Jabar Sukses Selenggarakan UKW di 8 Daerah

Peristiwa

Polsek Kadudampit Evakuasi 2 Warganya Yang Tertimbun Reruntuhan Bangunan Rumah. 1 Diantaranya Meninggal Dunia

Nasional

HKG PKK KE 52, BUPATI MARWAN ” TERUS SEMANGAT KERJANYATA DIIRINGI KREATIVITAS DAN INOVASI”

sosial

Kantor Imigrasi Bersama UDD PMI Sukabumi Mengadakan Donor Darah. Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75

TNI/POLRI

3 Jam Pasca Terima Laporan, Polsek Cireunghas Sukabumi Ringkus Tiga Oknum Pelajar Yang terlibat Aksi Kekerasan Menggunakan Sajam

Bisnis

LCS Gelar Bazzar “Tingkatkan Peran UMKM di Sukabumi Raya”. Panitia Berikan Sertifikat Halal, Gratis !!

TNI/POLRI

Buka Akses Jalan Bagi Masyarakat, Kodim 0607/Kota Sukabumi Lakukan Pra-TMMD Ke-119 Tahun 2024

Sukabumi

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023