Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 19:10 WIB

Satresrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Dan Tangkap Diduga Para Pelaku Curanmor Roda Dua

5 Tersangka Diduga Pelaku Curanmor yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diamankan Satresrim Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti 7 Unit Sepeda Motor berbagai Merk yang berbeda. Kamis,10/11/2022.
Dalam Press Conferencenya, Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan kepada Awak Media terkait keberhasilan jajaran anggotanya mengungkap kasus , sekaligus menangkap diduga para pelaku.

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah melakukan penyelidikan , berhasil mengungkap 28 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari keterangan para tersangka dan kemudian dicocokan dengan para saksi , TKP terbanyak dimana mereka melakukan aksinya berada di Cisaat sebanyak 9 TKP dan paling sedikit 1 TKP yang ada di wilayah Kebonpedes yang lainnya merata, mulai dari Cikole , Cibeureum , Baros dan Warudoyong,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy, Zainal Abidin, S.I.K.

Baca Juga  KASAD Dampingi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Dalam Rangka Peninjauan Hanpangan Kostrad di Wilayah Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi

                   

5 Tersangka dengan inisial , E alias N [27] seorang Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, kemudian ARH [45] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, A [45], pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, DA alias C [32] Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, dan TH alias O [27] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah .

Baca Juga  Usai Cuti Idul Fitri 1444 H, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Apel dan Halal Bihalal

Dari modus operandinya, ungkap Kapolres, para Tersangka ini sebelumnya melakukan kegiatan pemantauan terlebih dahulu di beberapa tempat Minimarket-minimarket Modern dan halaman -halaman rumah dan ketika dirasakan aman , maka para pelaku mulai melakukan aksinya.

Untuk para tersangka , 2 diantaranya, dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk 3 Tersangka lainnya dikenakan pasal 481 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat / tadah dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Bencana Alam Tanah Longsor di Pasir Datar Indah Menelan 3 Korban Jiwa

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Gereja di Kota Sukabumi Disisir Jibom, Amankan Perayaan Natal

TNI/POLRI

Blusukan ke Pasar, Kapolres Kota Sukabumi Cek Harga Bapokting Jelang Idul Fitri

sosial

Peringati Nuzulul Quran 1444 H, Kasetukpa Lemdiklat Polri Serukan Mari Kita Gapai Iman Dan Taqwa Melalui Peningkatan Kepedulian Sosial Menuju Polri Presisi

pemerintahan

PJ WALIKOTA SUKABUMI BUKA SECARA RESMI MUSRENBANG 2024-2025

TNI/POLRI

Antisipasi Kenaikan Harga Bapokting, Satgas Pangan Kota Sukabumi Sidak ke Pasar

Sukabumi

BAZAR RAMADHAN, BUPATI SUKABUMI” BERDAMPAK BESAR MENEKAN INFLASI DAERAH”

Nasional

Bersama Kepala BSSN, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kedaulatan Siber Indonesia

Hukum

Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia