Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 19:10 WIB

Satresrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Dan Tangkap Diduga Para Pelaku Curanmor Roda Dua

5 Tersangka Diduga Pelaku Curanmor yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diamankan Satresrim Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti 7 Unit Sepeda Motor berbagai Merk yang berbeda. Kamis,10/11/2022.
Dalam Press Conferencenya, Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan kepada Awak Media terkait keberhasilan jajaran anggotanya mengungkap kasus , sekaligus menangkap diduga para pelaku.

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah melakukan penyelidikan , berhasil mengungkap 28 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari keterangan para tersangka dan kemudian dicocokan dengan para saksi , TKP terbanyak dimana mereka melakukan aksinya berada di Cisaat sebanyak 9 TKP dan paling sedikit 1 TKP yang ada di wilayah Kebonpedes yang lainnya merata, mulai dari Cikole , Cibeureum , Baros dan Warudoyong,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy, Zainal Abidin, S.I.K.

Baca Juga  Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pegawai dan WBP Lapas Warungkiara Laksanakan Sholat Ied dan Potong Hewan Qurban

                   

5 Tersangka dengan inisial , E alias N [27] seorang Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, kemudian ARH [45] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, A [45], pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, DA alias C [32] Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, dan TH alias O [27] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah .

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota.

Dari modus operandinya, ungkap Kapolres, para Tersangka ini sebelumnya melakukan kegiatan pemantauan terlebih dahulu di beberapa tempat Minimarket-minimarket Modern dan halaman -halaman rumah dan ketika dirasakan aman , maka para pelaku mulai melakukan aksinya.

Untuk para tersangka , 2 diantaranya, dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk 3 Tersangka lainnya dikenakan pasal 481 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat / tadah dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Tanggapi Saran Pengemudi Ojeg di Jum’at Curhat, Polres Sukabumi Kota Edukasikan Kamseltibcar

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kang Sule: Hentikan Dulu ! Sirekap Berpotensi Menyesatkan Publik

Jawa Barat

KADIS PENDIDIKAN BUKA TRAINING OF TRAINER APSI KAB SUKABUMI.

TNI/POLRI

Danramil 0607-13/Cicurug Dampingi Dir Bela Negara Tinjau Balai Diklat Bela Negara di Purwasari

Sukabumi

Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Bebenah Jalankan Program TMMD ke-127 di Parakanlima-Cikembar

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Kota Hadiri Deklarasi Pemilu Damai

Sukabumi

WABUP APRESIASI PORSMAD” MENCETAK GENERASI UNGGUL”

Bisnis

Ribuan Warga Kunjungi Festival Cahaya Lumiland Santasea “Membludak”

Bisnis

Dinas Perikanan Dukung Inovasi Pengolahan Ikan Untuk Kebutuhan Gizi Dan Peningkatan Ekonomi