Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 1 Juni 2023 - 20:48 WIB

Suami Heran, Istrinya Sudah Mengandung 5 Bulan Pasca Pernikahan. Ternyata, Modus Sang Mertua Bejat!!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – S (46), ayah bejat di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Pelaku S memerkosa anak kandung sampai hamil 5 bulan. Saat ini pelaku S telah diamankan Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Baca Juga  Seorang Pemuda di Sukabumi Nekat Gantung Diri, Diduga Depresi.

Maruly menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. “Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4,” kata AKBP Maruly Pardede.

“Karena anaknya hamil, Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).

Kapolres Sukabumi menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.

Baca Juga  Diduga Jadi Mucikari Pekerja Sex Komersial, Dua Warga Bogor Diciduk Polisi

“Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,” tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatan itu, kata AKBP Maruly Pardede, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana. “Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta,” ucap AKBP Maruly Pardede.

Baca Juga  Edarkan Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diamankan Polisi

Selain itu satreskrim polres sukabumi juga mengamankan 6 tersangka dengan masing masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan salah satu anak yg menjadi korban ada yg tengah hamil 2 bulan sebagai akibat perbuatan asusila tersangka tang merupakan orang dekat dari korban

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tk Kota Sukabumi Diisi Bersih-bersih Sungai & Penanaman Pohon

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Terima Kunjungan Kehormatan Dari Japan International Cooperation Agency (JICA)

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Kota Hadiri Deklarasi Pemilu Damai

Bisnis

Peringatan Hari Migrasi Ikan Dunia, Kadis Perikanan Ajak Semua Stakeholder Monitoring Ketersediaan Ikan Di Alam

Sukabumi

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Bisnis

Kadis Pariwisata Apresiasi Semangat Nelayan Sangrawayang, Siap Wujudkan Rumah Makan di Tengah Laut

TNI/POLRI

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Sambut anak Paud Manasik Haji Himpaudi Kota Sukabumi.

Sukabumi

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi yang Dipindahkan ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg