Kabarjournalist.com – Puluhan peserta aksi dari profesi Jurnalis se- Sukabumi Raya mengikuti Unjuk Rasa menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang mengancam kebebasan Pers dan berpotensi menghalangi tugas-tugas Jurnalistik.
Penyampaian aspirasi terkait kontroversi RUU Penyiaran ini dilaksanakan di Depan Gedung DPRD Kota Sukabumi mendapat pengawalan dari puluhan petugas Kepolisian Polres Sukabumi Kota. Rabu,22/05/2024.
Ketua IJTI Sukabumi Raya, Apit Haeruman kepada Awak Media menjelaskan terkait Aksi yang dilakukan pada hari ini.
“Banyak hal yang membuat kami harus bergerak. Ini salah satunya kami menyuarakannya di Gedung DPRD Kota Sukabumi dan mudah-mudahan Aspirasi kami diterima terkait kontroversi Undang-undang yang saat ini dalam rancangan Undang-undang yang digodok di DPR RI. Kita menolak dengan tegas bahwa tiga undang-undang yang saat ini menjadi kontroversi itu harus dicabut,” jelas Apit kepada Awak Media.
Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang menjadi kontroversial itu diantaranya Pasal 50 ayat 2 huruf c pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi yang merupakan karya tertinggi seorang Wartawan / Jurnalis.
Selanjutnya Kedua ,Pasal 50 B ayat 2 huruf k terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Dengan hal ini pasal tersebut dipandang multitafsir dan dapat membingungkan sehingga diduga dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi Pers.
Kemudian Pasal selanjutnya, 8A huruf q, dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal inipun harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers
Dari Pasal-pasal kontroversial di RUU Penyiaran ini, 3 Organisasi Kewartawanan yang terdiri dari PWI Kota Sukabumi, IJTI Sukabumi Raya dan AJI bersama puluhan Jurnalis se-Sukabumi Raya menyuarakan aspirasinya dengan beberapa tuntutan.
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan Pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi profesi wartawan/jurnalis serta publik secara terbuka.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
4. Mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada Komisi 1 DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran yang disuarakan oleh Wartawan /Jurnalis di Sukabumi.
Dari keempat tuntutan tersebut, diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi dan beberapa anggota lainnya sekaligus dilakukan penandatangan bersama Ketua PWI Kota Sukabumi, Ketua IJTI Sukabumi Raya dan AJI terkait tuntutan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman saat diwawancarai oleh para Awak Media mengatakan bahwa Ia sangat mendukung apa yang menjadi aspirasi para Jurnalis tersebut dan mendukung penolakan atas RUU Penyiaran tersebut.
“Sebagai Dewan yang merupakan Wakil dari Rakyat berkewajiban menampung aspirasi rakyat yang berkewajiban menyampaikan aspirasinya kepada Dewan atau yang berkepentingan atau Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Kamal sepakat atas apa yang disampaikan oleh para peserta aksi dan Ia berpendapat bahwa dengan RUU Penyiaran tersebut dapat mengkebiri tugas-tugas Jurnalistik.
Menurutnya Pers itu, memerlukan kebebasan dalam menyampaikan berita kepada masyarakat.
“Ya, Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan dari Pers ini,” pungkasnya.
Red/HJS