Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Sebuah aksi kekerasan melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban terlibat duel berencana dengan kelompok lain yang dipicu oleh ajakan berkelahi di media sosial. Selasa (14/10/2024).

Kapolres Sukabumi Dr. Samian dalam Press rilisnya menjelaskan, “Peristiwa ini bermula ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspon oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut.”

“Duel maut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia.” Tambahnya.

Baca Juga  TUMPUKAN SAMPAH DIPANTAI PALANCA SIMPENAN SUKABUMI VIRAL, INI RESPON KAPOLRES SUKABUMI

Lebih lanjut, “Korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya, sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG, yang berusia 15 tahun, langsung melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi.” Sambung Beliau.

“Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik dari pihak korban maupun pelaku, juga diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut.” Beber Samian.

Baca Juga  Penyerahan Hewan Qurban oleh Lapas Kelas IIB Warungkiara kepada warga Desa di lingkungan Lapas

“Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” Pungkas Mantan Kapolsek Menteng Tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini dengan memedomani mekanisme yang diatur dalam UU SPPA yakni UU no 11 tahun 2012 “Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, maka akan dilakukan Colaborative governence dalam kegiatan preemtif dan preventif” tambahnya.

Baca Juga  Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0607/Kota Sukabumi Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan di Desa Jambenenggang

Peristiwa ini menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

263 Polisi Kehutanan Mulai Jalani Pendidikan Di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi

TNI/POLRI

9 Personil Babinkamtibmas Polsek Kadudampit Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di GOR Merdeka

Jawa Barat

Warga Laporkan Praktek Judi Kartu ke Layanan Call Center 110, Polsek Nyalindung Langsung Bergerak ,Amankan Para Pelaku

Sukabumi

Polisi Katakan Kaca Berlubang di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak Bukan Dikarenakan Peluru

Sukabumi

Olah Raga Bersama Seluruh Anggota Makodim 0607/ Kota Sukabumi

Bisnis

Bantu Kaum Dhuafa dan UMKM, PSMTI dan 4 Perkumpulan Tionghoa Kota Sukabumi Resmikan “Nasi Kuning Babah Alun” oleh Sang Penggagas !

Hukum

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB Dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik,

pemerintahan

Presiden: SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat