Kabar Journalist

Home / Nasional

Senin, 8 Desember 2025 - 23:45 WIB

3 Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan Tanpa Ijin Diamankan Ditreskrimum Polda Gorontalo

Kabarjournalist.com – Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH SIK., MH, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi.

Baca Juga  DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly Senin (8/12/2025)

Dari hasil penyidikan, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berlangsung selama satu bulan penuh.

Baca Juga  Warga Datangi Satgas TMMD 116 Kodim 0607/Kota Sukabumi di Lokasi Pembangunan Jalan , Ada Apa?

Tindakan ini dianggap merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

Maruly menegaskan ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara. JPU Minta Aset Korban Dikembalikan !

Jawa Barat

Jeepsi Rescue Gunakan Alat Deteksi , Cari Titik Diduga Warga Tertimbun Longsor di Desa Cijedil

Bisnis

BBM Subsidi Dibatasi, Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi Himbau Warga Segera Daftarkan Kendaraannya di SPBU

Infrastruktur

Terkait Wacana Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Wagub Jabar Angkat Bicara

Nasional

Panglima TNI: Dimanapun TNI Berada, TNI Harus Punya Nilai Manfaat Bagi Masyarakat, Termasuk Bantu Program Desa

Jawa Barat

Mantan Pejabat dan Sesepuh KOSTRAD Hadiri Puncak Acara Peringatan HUT Ke-62 KOSTRAD

Infrastruktur

Kalemdiklat Polri Tinjau Posko Kampus Polri Peduli Korban Gempa Cianjur

Bisnis

KABAR JOURNALIST