Kabar Journalist

Home / Nasional

Senin, 8 Desember 2025 - 23:45 WIB

3 Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan Tanpa Ijin Diamankan Ditreskrimum Polda Gorontalo

Kabarjournalist.com – Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH SIK., MH, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi.

Baca Juga  Tegas Tindak Pertambangan Ilegal, Polda Gorontalo Amankan Ratusan Karung Batu Hitam

Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly Senin (8/12/2025)

Dari hasil penyidikan, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berlangsung selama satu bulan penuh.

Baca Juga  Anggota PWI Se-Bandung Raya Desak Pusat Segera Gelar KLB

Tindakan ini dianggap merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Selamat atas Prestasi yang Diraih Tim PDBI Kabupaten Sukabumi. Medali Emas di Lomba LBJP MIX 800 Meter Porprov XIV JABAR 2022

Maruly menegaskan ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Hujan Deras Melanda, Dinas PUPR Kota Sukabumi Bidang SDA Tinjau Beberapa Titik Lokasi Sungai

Hukum

Jaga Roda Organisasi, Phinera Wijaya Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi

Ekonomi

Inilah 3 Pencapaian Baznas Kota Sukabumi di Tahun 2022 dan Program di 2023. Apa Saja?

Hukum

Intruksikan Razia Kamar Napi, Kakanwil Jabar : Tidak Ada Pembiaran Narkoba

Jawa Barat

Panglima TNI dan Anggota DPR RI Komisi 1 Serahkan Bantuan Materil Penanggulangan Bencana Untuk Kodim 0607 dan 0602 Sukabumi

Hukum

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

Nasional

FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD, SEKDA TEGASKAN FONDASI TRANSFORMASI PEMBANGUNAN

Jawa Barat

Reses Pertamanya Anggota DPRD Kab.Sukabumi, Heri Antoni Dibanjiri Banyak Aspirasi Warga Sukamanah