Kabar Journalist

Home / Nasional

Senin, 8 Desember 2025 - 23:45 WIB

3 Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan Tanpa Ijin Diamankan Ditreskrimum Polda Gorontalo

Kabarjournalist.com – Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH SIK., MH, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi.

Baca Juga  Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly Senin (8/12/2025)

Dari hasil penyidikan, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berlangsung selama satu bulan penuh.

Baca Juga  DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA

Tindakan ini dianggap merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Tegas Tindak Pertambangan Ilegal, Polda Gorontalo Amankan Ratusan Karung Batu Hitam

Maruly menegaskan ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Bisnis

Indosat Catat Laba Bersih Rp2,7 Triliun dan Pertumbuhan EBITDA yang Kuat Menjadi Rp13,4 Triliun pada Paruh Pertama 2024

Jawa Barat

Bhaktikes Gempa Cianjur RS. Bhayangkara Setukpa Di Posko Cijendil

Nasional

RAPAT DINAS, BUPATI TEKANKAN PENTINGNYA SPBE UNTUK MENDUKUNG TATAKELOLA PEMERINTAHAN

Budaya

RT dan RW Berpengaruh Pada Pelaksanaan Program Pembangunan dan Keharmonisan di Lingkungan Masyarakat

Infrastruktur

KORBAN WAFAT 46 DAN 469 RUMAH RUBUH RUSAK CIANJUR DAMPAK GEMPA CIANJUR

Jawa Barat

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional

Seminar Provinsi Jawa Tengah: Kolaborasi SMSI dan Undip Perjuangkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional

Nasional

Ditemukan Sesosok Mayat di Rumah Kontrakan “Pondok Etam” Tipar Kota Sukabumi