Kabarjournalist.com – Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo di bawah komando Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menindas segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Aksi penegakan hukum ini dilakukan pada Jumat (22/5/2026), di mana tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan karung material tambang di wilayah Kabupaten Bonebolango.
Kepala Dinas Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers terkait operasi penggerebekan tersebut.
Ia menjelaskan, lokasi penemuan barang bukti berada di kediaman salah seorang warga di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur. Di lokasi itu, petugas menemukan dan mengamankan sekitar 259 karung berisikan material batu hitam yang diduga kuat berasal dari kegiatan tambang ilegal.
“Saat ini lokasi telah dipasang garis polisi atau police line untuk pengamanan. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan resmi dan dipindahkan ke markas Polda Gorontalo untuk keperluan proses hukum,” ungkap Maruly dalam wawancaranya.
Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Keduanya kini telah dibawa ke kantor Polda Gorontalo guna menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga telah melanggar aturan pertambangan dengan melakukan tindakan menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual bahan galian mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Material tersebut diketahui tidak bersumber dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan lainnya yang sah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut, pelaku tindak pidana pertambangan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar-besarnya hingga Rp100 miliar.
Maruly menegaskan, operasi ini merupakan bukti nyata perintah Kapolda Gorontalo bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi, khususnya IPR. Ia pun berharap langkah tegas ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan untuk segera mengurus izin resmi IPR. Tujuannya agar kegiatan usaha tambang tersebut dapat tetap berjalan, namun berstatus legal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Maruly Pardede.
Red/HJS

























