Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Tegas Tindak Pertambangan Ilegal, Polda Gorontalo Amankan Ratusan Karung Batu Hitam

Kabarjournalist.com – Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo di bawah komando Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menindas segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Aksi penegakan hukum ini dilakukan pada Jumat (22/5/2026), di mana tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan karung material tambang di wilayah Kabupaten Bonebolango.

Kepala Dinas Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers terkait operasi penggerebekan tersebut.

Ia menjelaskan, lokasi penemuan barang bukti berada di kediaman salah seorang warga di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur. Di lokasi itu, petugas menemukan dan mengamankan sekitar 259 karung berisikan material batu hitam yang diduga kuat berasal dari kegiatan tambang ilegal.

Baca Juga  Kabupaten Sukabumi Luncurkan Deklarasi Damai Siap Kalah Siap Menang Dalam Melancarkan Pilkades Serentak 2023

“Saat ini lokasi telah dipasang garis polisi atau police line untuk pengamanan. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan resmi dan dipindahkan ke markas Polda Gorontalo untuk keperluan proses hukum,” ungkap Maruly dalam wawancaranya.

Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Keduanya kini telah dibawa ke kantor Polda Gorontalo guna menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga telah melanggar aturan pertambangan dengan melakukan tindakan menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual bahan galian mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Material tersebut diketahui tidak bersumber dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan lainnya yang sah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut, pelaku tindak pidana pertambangan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar-besarnya hingga Rp100 miliar.

Baca Juga  Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

Maruly menegaskan, operasi ini merupakan bukti nyata perintah Kapolda Gorontalo bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi, khususnya IPR. Ia pun berharap langkah tegas ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan untuk segera mengurus izin resmi IPR. Tujuannya agar kegiatan usaha tambang tersebut dapat tetap berjalan, namun berstatus legal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Maruly Pardede.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

KRYD Polres Sukabumi Kota Cegah Aksi Tawuran, Sejumlah Terduga Pelaku dan Sajam Diamankan

Nasional

Irjen Nico Langsung Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kapolda Jatim, Siapa Penggantinya?Simak beritanya !

Nasional

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

TNI/POLRI

RAMAH TAMAH KALEMDIKLAT POLRI BERSAMA RESIMEN RAD 52

Sukabumi

Apel Siaga Bhabinkamtibmas Polres Sukabumi, Aa Dede Inginkan Wilayah Sukabumi Aman Selama Ramadhan

TNI/POLRI

Korps Polwan Setukpa Lemdiklat Polri Turut Meriahkan Festival Warna Kemerdekaan RI ke 78

Sukabumi

Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Kapolres Sukabumi Dampingi Masyarakat ke Kemenpolhukam, Bahas Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Sukabumi

TNI/POLRI

Satgas Yonif 310/KK Bantu Warga Ubrub Atasi Permasalahan Air Bersih