Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Tegas Tindak Pertambangan Ilegal, Polda Gorontalo Amankan Ratusan Karung Batu Hitam

Kabarjournalist.com – Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo di bawah komando Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menindas segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Aksi penegakan hukum ini dilakukan pada Jumat (22/5/2026), di mana tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan karung material tambang di wilayah Kabupaten Bonebolango.

Kepala Dinas Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers terkait operasi penggerebekan tersebut.

Ia menjelaskan, lokasi penemuan barang bukti berada di kediaman salah seorang warga di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur. Di lokasi itu, petugas menemukan dan mengamankan sekitar 259 karung berisikan material batu hitam yang diduga kuat berasal dari kegiatan tambang ilegal.

Baca Juga  Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Sabet Juara 3 dalam Kompetisi Menembak Ilato SC Fun Game

“Saat ini lokasi telah dipasang garis polisi atau police line untuk pengamanan. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan resmi dan dipindahkan ke markas Polda Gorontalo untuk keperluan proses hukum,” ungkap Maruly dalam wawancaranya.

Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Keduanya kini telah dibawa ke kantor Polda Gorontalo guna menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya.

Baca Juga  Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 21 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga telah melanggar aturan pertambangan dengan melakukan tindakan menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual bahan galian mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Material tersebut diketahui tidak bersumber dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan lainnya yang sah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut, pelaku tindak pidana pertambangan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar-besarnya hingga Rp100 miliar.

Baca Juga  KPK DAN KORTASTIPIDKOR POLRI DUKUNG PENANGANAN PERKARA KORUPSI OLEH PENYIDIK POLDA GORONTALO

Maruly menegaskan, operasi ini merupakan bukti nyata perintah Kapolda Gorontalo bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi, khususnya IPR. Ia pun berharap langkah tegas ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan untuk segera mengurus izin resmi IPR. Tujuannya agar kegiatan usaha tambang tersebut dapat tetap berjalan, namun berstatus legal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Maruly Pardede.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Edukasi Kamseltibcarlantas, Polres Sukabumi Kota Sebar Imbauan di Medsos

TNI/POLRI

Upacara Bendera 17-an, Dandim 0607/KS Bacakan Amanat Panglima TNI

Hukum

Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi. 3 Korbannya Diperlakukan Ketika Masih Duduk di Bangku SMP

Jawa Barat

Setukpa Lemdiklat Polri, Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dilingkungan Asrama

Jawa Barat

Pelantikan Pengurus GM FKPPI Kota Sukabumi Dihadiri Penjabat Walikota Sukabumi. Ini Kata Kang Tutus !!

sosial

LCS Meriahkan HUT RI Ke-80 di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi dengan Berbagi Santunan, Senam Pagi dan Donor Darah

sosial

Wujudkan Indonesia Zero Stunting, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Kembali Baksos Monitoring Stunting

Sukabumi

Peserta Didik Setukpa Polri Disambut dengan Khidmat di Kota Sukabumi