Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 1 November 2024 - 19:54 WIB

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 67 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, sinte, dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi.

“Kasus narkotika mencakup 29 kasus, sementara kasus obat keras terbatas (OKT) mencapai 17 kasus. Dari total 67 tersangka, 44 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti utama berupa sabu. Beberapa tersangka yang berhasil ditangkap antara lain Sdr. W dan Sdr. A dengan barang bukti sabu seberat 147,99 gram, Sdr. D dengan sabu seberat 100,67 gram, serta beberapa tersangka lainnya dengan total sabu yang disita mencapai 809,4 gram. Selain itu, turut disita pula ganja seberat 13,52 gram, sinte seberat 329,76 gram, serta 17.541 butir obat keras terbatas.” Beber Samian.

Baca Juga  Dihari Peringatan Anak Nasional Tahun 2023 Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi Raih Dua Penghargaan

“Kami juga berhasil mengamankan psikotropika dengan nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Ini membuktikan bahwa kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tambah Kapolres.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka meliputi penempelan barang di lokasi-lokasi tertentu serta pertemuan langsung atau sistem “adu banteng”. Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup, serta undang-undang terkait OKT dan psikotropika lainnya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” Lanjut Beliau.

Baca Juga  Sempat viral, kurang dari 24 jam, Ayah Tega Lakukan Kekerasan Terhadap Anak kandung ditangkap polisi

“Kami berharap agar masyarakat turut bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya terkait peredaran narkoba,” tutup Kapolres Samian.

Share :

Baca Juga

Hukum

Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

pemerintahan

BUPATI SUKABUMI TERIMA ENTRY MEETING BPK RI PERWAKILAN JAWA BARAT

Infrastruktur

RABAT BETON 200 METER DIBANGUN DI DESA NAGRAKSARI, DANA BERSUMBER DARI DANA DESA TAHUN 2026

TNI/POLRI

Sasaran Non Fisik TMMD ke 119 Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan Bela Negara

TNI/POLRI

Danramil Warudoyong 0607-07 Kota Sukabumi Gelar Sertijab

Jawa Barat

PSMTI Sukabumi Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

sosial

SUKABUMI DARURAT ASUSILA! Tiga Tokoh Pers Kompak ‘: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Sukabumi

Jelang Hari Lalu lintas ke-69, Polres Sukabumi Kota Bangun Sumur Bor Untuk Warga