Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:23 WIB

Aksi Berlanjut, Pengajuan Hak Angket Dijalankan Meski Dukungan Awal Terbatas; Perwakilan Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Perjuangan aspirasi masyarakat Kota Sukabumi yang digagas Forum RT/RW terus berlanjut pasca aksi unjuk rasa besar kemarin. Hari ini, perwakilan masyarakat kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait upaya pengajuan Hak Angket serta langkah hukum yang disiapkan untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang mengemuka.

Status Dukungan Hak Angket

Hingga saat ini, dukungan terhadap pengajuan Hak Angket baru datang dari tiga fraksi, yaitu PKS, PPP, dan PKB. Meski jumlahnya masih terbatas, secara aturan tata tertib dewan, syarat minimal pengajuan sudah terpenuhi.

“Rekan-rekan bisa lihat, baru ada tiga fraksi yang mendukung untuk mengeluarkan Hak Angket. Memang terasa masih sedikit, tapi secara aturan sudah cukup. Tata tertib menyebutkan dukungan dari 7 orang anggota dewan sudah bisa menjadi dasar pengajuan, dan saat ini kami sudah memenuhi itu. Rencananya proses pengusulan akan dipercepat dan menjadi prioritas utama pembahasan di DPRD Kota Sukabumi,” ungkap Syah Arif, Sekjen LSM An-Nahl, usai melaksanakan pertemuan dengan anggota DPRD Kota Sukabumi di ruang rapat, Rabu, 3/06/2026.

Secara rinci, komposisi dukungan dari ketiga fraksi tersebut adalah: PKS dengan 8 orang, P3 sebanyak 3 orang, dan PKB sebanyak 2 orang. Sementara itu, fraksi lain seperti Demokrat, PAN, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan PDIP belum menunjukkan kesediaan untuk menandatangani pakta integritas dukungan.

“Kami tidak memaksakan kehendak bagi dewan yang tidak mendukung. Kami hanya mencatat dan menyampaikan kepada publik, partai mana yang berpihak pada aspirasi rakyat dan mana yang tidak. Kami bersuara atas nama masyarakat, bukan memaksakan,” tegasnya.

Temuan Baru dan Rekomendasi yang Diabaikan

Selain proses politik, muncul temuan baru terkait rekomendasi resmi yang seharusnya ditindaklanjuti. Salah satunya berkaitan dengan laporan Panitia Khusus (Panja) mengenai masalah wakaf yang telah diputuskan dan direkomendasikan untuk dihentikan. Namun, rekomendasi tersebut dinilai tidak diindahkan.

Baca Juga  KPK Jabar Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Siapkan Diri, Sosialisasikan Program "Cegah Korupsi Sejak Dini"

“Ada temuan baru terkait Panja wakaf yang sudah direkomendasikan dan diputuskan. Bahkan saat aksi kemarin, disampaikan bahwa pelaksanaannya harus dihentikan. Namun kenyataannya, rekomendasi itu seolah tidak didengar. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa kami terus meminta penandatanganan pakta integritas, karena masih ada yang mengabaikan keputusan bersama,” jelasnya.

Ketidakpercayaan Publik yang Mendalam

Kekecewaan masyarakat kini telah berubah menjadi ketidakpercayaan yang nyata terhadap jawaban dan kebijakan yang disampaikan oleh Walikota. Hal ini terlihat jelas saat tanggapan massa terhadap jawaban resmi yang dibacakan.

“Kemarin saat jawaban Walikota dibacakan, reaksi masyarakat bisa dilihat sendiri. Tidak ada kegembiraan, tidak ada anggukan setuju. Justru terlihat ketidakpercayaan. Kalau jawabannya memuaskan dan tuntutan dikabulkan, mestinya masyarakat gembira. Tapi kenyataannya tidak. Ini membuktikan dasar ketidakpercayaan sudah ada,” ujarnya.

Ia juga menepis isu yang beredar bahwa aksi ini didasari kepentingan pribadi atau materi.

“Ada yang bilang aksi ini karena ormas tidak dapat proyek atau uang. Itu tidak benar. Aksi ini bermula dari aspirasi RT/RW yang selama ini tidak terpenuhi. Ketidakpercayaan inilah yang kemudian melahirkan gerakan ini, bukan karena hal-hal yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Langkah Hukum Disiapkan

Selain jalur politik melalui Hak Angket, masyarakat juga bersiap menempuh jalur hukum. Beberapa kasus akan segera dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kami sedang menyusun berkas untuk melaporkan dugaan penistaan agama dalam waktu dekat. Selain itu, kami juga memiliki data dan bukti terkait berbagai kekeliruan yang dilakukan oleh berbagai pihak. Prinsip kami jelas: setiap pelanggaran akan kami lawan dengan hukum, dan kami pun taat pada aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Perkembangan selanjutnya akan terus diikuti, mengingat dokumen Hak Angket akan segera diajukan dan menjadi pembahasan utama di DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Sukabumi Komisi II, Maming Surita Berikan Apresiasi Pedestrian yang Diresmikan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari dari Partai PDI Perjuangan memberikan tanggapannya terkait apa yang menjadi tuntutan peserta aksi untuk menggulirkan Hak Angket kepada Walikota Sukabumi.

 

Ia menegaskan bahwa hak konstitusional ini diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, bukan hal yang dilarang, namun memiliki prosedur administrasi yang harus dipenuhi.

Dasar Hukum dan Kedudukan Hak Angket

Hak Angket merupakan salah satu alat pengawasan yang dilindungi undang-undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), serta diatur lebih rinci dalam Tata Tertib DPRD.

“Hak Angket bukanlah sesuatu yang haram atau dilarang. Ini adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh anggota dewan, setara dengan Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Di daerah lain pun hal ini sudah mulai bergulir, misalnya di Kabupaten Pati dan Provinsi Kalimantan Timur. Di Kota Sukabumi, tidak ada yang bisa melarang sepanjang persyaratan dan prosedurnya dipenuhi,” jelas Rojab kepada awak media.

Tujuan dan Perbedaan Jenis Hak Pengawasan

Dijelaskan pula perbedaan mendasar antara Hak Angket dengan hak pengawasan lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman:

– Hak Angket: Bersifat penyelidikan mendalam, bertujuan untuk menggali informasi secara lengkap dan menyeluruh terhadap suatu kebijakan atau peristiwa yang diduga menyimpang. Bahkan dalam pelaksanaannya dapat melibatkan instansi penegak hukum seperti kepolisian.

– Hak Interpelasi: Ditujukan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban secara langsung dari kepala daerah atas suatu kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat.

– Hak Menyatakan Pendapat: Digunakan untuk menyampaikan pandangan resmi dewan terhadap suatu peristiwa atau kebijakan publik.

“Hak Angket sifatnya lebih mendalam, kita bisa melakukan penyelidikan untuk menemukan fakta. Sedangkan interpelasi lebih kepada meminta jawaban atas apa yang sudah terjadi. Tujuannya bisa mencakup evaluasi kinerja hingga menjadi dasar langkah politik lebih lanjut sesuai hasil yang ditemukan,” tambahnya.

Baca Juga  Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak Polres Sukabumi Amankan Seorang Pria

 

 

 

 

 

Syarat Administrasi dan Status Dukungan Terkini

Secara aturan, pengajuan Hak Angket dapat dilaksanakan jika didukung oleh minimal 5 orang anggota dewan dari sekurang-kurangnya 2 fraksi. Syarat ini dinilai sudah terpenuhi bahkan melebihi ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini sudah ada 3 fraksi yang menyatakan kesediaan dan menandatangani dukungan, yaitu PKS, PPP, dan PKB dengan total 13 orang anggota. Jumlah ini sudah sangat memenuhi syarat, bahkan melebihi batas minimal. Jadi tidak ada alasan secara prosedural untuk tidak mengajukan, tinggal dilanjutkan proses administrasinya,” ungkapnya.

Sementara itu, fraksi PDIP menyatakan memiliki mekanisme internal tersendiri sebelum mengambil keputusan.

“Setiap langkah harus dikonsultasikan terlebih dahulu. Jika ada perintah dari DPP, kami siap bertindak. Namun selama ini belum ada keputusan resmi, sehingga kami belum bisa menandatangani,” jelas Rojab.

Tahapan Selanjutnya

Proses pengajuan Hak Angket dinilai masih memiliki perjalanan panjang meski syarat dukungan sudah terpenuhi. Berikut alur yang akan dilalui:

1. Penyusunan dokumen usulan yang lengkap disertai alasan, dasar hukum, dan fokus penyelidikan.

2. Penyampaian usulan kepada Pimpinan DPRD.

3. Pembahasan di tingkat pimpinan dan konsultasi teknis ke Kementerian Dalam Negeri terkait tata cara pelaksanaan yang benar.

4. Pembahasan dalam rapat paripurna untuk memutuskan apakah usulan tersebut disetujui atau ditolak.

“Perjuangan ini punya tahapan. Kita sudah melihat contoh di daerah lain, tidak bisa instan. Pimpinan DPRD menyatakan siap memfasilitasi selama usulan memenuhi syarat administrasi. Jika nanti di paripurna ditolak, maka itu menjadi sikap resmi DPRD yang bisa dilihat oleh masyarakat luas,” tegasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede ‘Atensi’ Terkait Pelajar SMP Yang Hilang, Maruly: Saksi Tak Kooperatif Bisa Dipanggil Paksa

Sukabumi

Darma Bakti TMMD Wujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah, Dandim 0607/KS : “TNI Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat”

pemerintahan

Pj. Wali Kota Sukabumi: “Berikan Kinerja Terbaik untuk Masyarakat”. 13 Pejabat Baru, Dilantik

pemerintahan

Pemkot Sukabumi Komitmen Kelola Aset Barang Milik Daerah

Peristiwa

Seorang Wisatawan Diduga Terseret Ombak Pantai Pasirputih Pangumbahan , Tim SAR Lakukan Pencarian!

Sukabumi

Semangat Korsa dan Sportivitas Mewarnai Pembukaan Porismas di Setukpa Polri

pemerintahan

Wamendikdasmen RI : “Sekolah dimana pun sama saja, yang penting bisa menjaga mutu pendidikan”

pemerintahan

Camat Citamiang Gelar Bersih-bersih Rumah Warga Terdampak Banjir di Citamiang dan Cikondang