Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 18 September 2026 - 19:11 WIB

Polres Sukabumi Tahan Oknum ASN Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan dan menahan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (55) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar perempuan berusia 17 tahun.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 September 2026.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik dan nonfisik terhadap para korban yang saat itu sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di tempat tersangka bekerja.

Baca Juga  "Kalah Judi Slot, Pria di Sukabumi Lakukan Rekayasa Korban Pembegalan, Akhirnya diamankan Polisi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial TA yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban yang masih berusia 17 tahun,” ujar Kompol Agus Susanto.

Dalam modus yang diungkap penyidik, tersangka diduga mengajak para korban untuk berkaraoke di salah satu ruangan kerja. Meskipun sempat menolak, para korban disebut tetap diajak hingga akhirnya mengikuti tersangka. Saat berada di ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap salah satu korban. Para korban kemudian meninggalkan ruangan karena merasa syok.

Baca Juga  Isu Penculikan Anak, Kapolres Sukabumi Minta Para Kapolsek Respon Cepat Fakta Dilapangan.

Selain dugaan pelecehan secara fisik, penyidik juga menemukan dugaan tindakan pelecehan seksual nonfisik berupa perkataan yang tidak senonoh yang ditujukan kepada para korban. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan dengan alasan bercanda.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap para korban,” kata Kompol Agus.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kemeja seragam SMK warna hitam, satu unit speaker salon, satu unit professional powered mixer merek Ashley Studio4, serta satu buah mikrofon merek DMA SR-617.

Baca Juga  PMI Asal Sukabumi Keadaan Hamil Diberangkatkan ke Arab Saudi. Di Pulangkan Majikan ke Tanah Air.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Untuk Pasal 6 huruf C, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Sementara Pasal 5 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Polres Sukabumi menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak maupun pelajar.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Hari Pelanggan Nasional Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Gelar Sosialisasi

Sukabumi

PEMBEKALAN MENTOR PKN TINGKAT II ANGKATAN VI, ADA TIGA PENILAIAN PRINSIP TERKAIT SIKAP PERILAKU

Sukabumi

PLN Ajak Masyarakat Lebih Peduli Keselamatan Kelistrikan dengan Lakukan Edukasi K3 Door to Door

Sukabumi

Polisi Sukabumi Ingatkan Para Jukir Kawasan Pantai Palabuhanratu, Jangan Ada Pungutan Tambahan..!!!

Hukum

Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

pemerintahan

HARGANAS KE 33, BUPATI TEGASKAN KELUARGA ADALAH FONDASI UTAMA MEMBANGUN SUMBERDAYA MANUSIA

Sukabumi

Arahan Teknis serta Pembinaan terkait Pengelolaan Limbah Kotoran Sapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara

TNI/POLRI

Terduga Pelaku Curat Kabel Grounding Milik PT. Semen Jawa Diringkus Polisi