Kabar Journalist

Home / Bisnis / Hukum / Industri / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 1 Desember 2022 - 18:31 WIB

“Tangki Truk Dimodifikasi”, 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Mobil Box yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Kamis, 1/12/2022.

Kapolres Sukabumi Kota menerangkan saat Konferensi Persnya di Mapolres , Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi terkait pengungkapan kasus tersebut dan telah mengamankan 3 Tersangka.

“Satreskrim Polres Sukabumi kota dengan Unit Rekrim Polsek Cisaat melakukan Lidik terhadap informasi tersebut dan pada hari Minggu, 27/11/2022, sekira pukul ,16.00 Wib ,kemudian berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan beberapa barang bukti terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin.

Dari ke 3 Tersangka ini, AG sebagai Koordinator , YAS, sebagai Sopir Truk Colt Diesel , S, Sopir Truk C Box Isuzu, selanjutnya AJ, sebagai Pemodal masuk kedalam Daftar Pencarian Orang [DPO].

Baca Juga  5 Perkumpulan Warga Tionghoa Peduli Dari Kota Sukabumi Berangkatkan Bantuan Korban Gempa Cianjur ke 3 Kalinya.
Alat stop kontak untuk mengaktifkan system

Ketiga Tersangka ini diamankan Satresrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Babakan, Desa Babakan , Kecamatan Cisaat, dan untuk 1 Tersangka lainnya sedang dalam pencarian [DPO] pihak Kepolisian.

Dari Modus Operandinya, para Tersangka mempunyai peran dalam aksinya tersebut , diantaranya Tersangka S berperan untuk membeli bahan bakar solar bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah Sukabumi dengan menggunakan kendaraan Truk Box yang tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi.

” S melakukan kegiatan pengisian di beberapa SPBU dalam katagori normal,dimana kapasitas mobil tersebut dapat diisi sebanyak maksimal 100 Liter,” ungkap Zainal

Namun, Kendaraan Truk Box yang digunakan Tersangka S, menurut Kapolres, sudah dirangkai dengan sebuah system dan tangkinya sudah dimodifikasi sehingga disaat tangki tersebut sudah terisi selanjutnya system akan bekerja untuk menyedot Solar tersebut melalui selang ke dalam Toren yang sudah tersedia didalam Truk Box tersebut dibantu menggunakan mesin pompa.

Baca Juga  Tutup Dikreg Sespim Polri, Kapolri: Jangan Takut dan Ragu Lakukan Hal Terbaik untuk Masyarakat

Dalam Truk Box Tersangka S sudah tersedia 4 Toren dengan kapasitas per satu Toren ini berkapasitas 1000 Liter dan selanjutnya setelah terisi penuh, Tersangka S mendatangi YAS dan AG di TKP untuk memindahkan Solar tersebut ke dalam Tangki buatan yang berkapasitas 8000 liter yang berada didalam Truk Colt Diesel , lalu dibantu menggunakan Mesin Pompa kemudian Solar dialirkan melalui Selang plastik dari mobil Box ke Mobil Colt Diesel.

tangki yang di modifikasi

“Dari hasil keterangan dari para Tersangka ini, Mobil Colt Diesel yang Baknya ini sudah dimodifikasi dan baknya tersebut menggunakan bahan yang cukup aman dan bisa menampung kapasitas 8000 Liter dalam setiap hari pengirimannya ke Jakarta,” ucapnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Jalan Utama Simpang Tiga Gunung Butak Palabuhanratu Belum Ada Perbaikan

Setelah tiba ditempat yang direncanakan, Sopir pengangkut Solar bersubsidi ini selanjutnya dilakukan penggantian Sopir sebelum Tersangka memasuki Tol Cigombong.

Barang Bukti yang diamankan berupa 2 Unit kendaraan , 1 mesin pompa air, 1 pompa mesin khusus minyak, 1 Selang 2 Inc sepanjang 4 Meter dan 6 meter

Dari hal ini, para Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan Pasal 53 Huruf B,C dan D UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Red/ Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Hukum

Lapas Kelas II B Warungkiara Tak Seseram Apa Yang Dibayangkan !!

Ekonomi

Inilah 3 Pencapaian Baznas Kota Sukabumi di Tahun 2022 dan Program di 2023. Apa Saja?

pemerintahan

Pemkot Sukabumi Komitmen Jaga Toleransi Antar Umat Beragama

TNI/POLRI

Meriahkan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77, Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Acara Gerak Jalan Kerukunan

TNI/POLRI

KUNJUNGI POLRES SUKABUMI, KAPOLDA JABAR BANYAK MENDAPAT APRESIASI DARI FORKOPIMDA DAN TOKOH MASYARAKAT

Jawa Barat

Penampakkan Lapang Merdeka di Hari Libur

TNI/POLRI

Kapolres Kota Sukabumi Lepas 100 Peserta Mudik Gratis Polri Presisi

sosial

Kodim 0607 Gercep Bantu Warga Terdampak Banjir di Wilayah Kota Sukabumi