Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 5 Januari 2023 - 15:24 WIB

Prestasi Kapolres Sukabumi Saat Menjabat Kasubdit III Dirkrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tipikor 30 Milyar

Selaku Kasubdit Tipidkor Polda Jabar Sebelum bergeser ke Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, rilis kasus tindak pidana kasus korupsi dengan kerugian negara 30 miliar lebih

POLRES SUKABUMI – Jabatan Kapolres Sukabumi kini telah resmi dipimpin oleh AKBP Maruly Pardede, menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Sejumlah prestasi telah dicapai oleh Mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Maruly Pardede ini.

Bahkan, sebelum bergeser atau bertugas ke Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi kerugian negara senilai Rp30 miliar lebih.

Baca Juga  Lurah Cipanengah Kunjungi Mesjid Al-Muttaqin Kadulawang. Sapa Warganya

“Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha,” ujar AKBP Maruly kepada Humas Polres Sukabumi, Kamis (05/01/2023).

Lanjutnya, kasus dugaan tindak pidanan pemidahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.

Baca Juga  Cegah Kekerasan Antar Pelajar, Kapolres Sukabumi Imbau Pendidikan Karakter Untuk Anak

“Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 30.599.320.000,” ucapnya.

Dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja,” jelasnya.

Baca Juga  Seminar Hukum Progresif untuk Penyidik Polres Sukabumi

“Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebit telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik),” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Terima Penyematan Bravet Komando, Kapolri : “Pastinya, akan menjaga kebanggaan ini dan akan meningkatkan solidaritas antara TNI dan Polri “

Hukum

DPD BP3N Jabar Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba. Kini, Sosialisasi di Gereja Santo Yoseph

TNI/POLRI

Pencurian Besar Mengguncang Sukabumi: 26 Tiang Besi Jaringan Internet Raib!

Hukum

Tim DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya Tak Henti Perjuangkan PMI Hingga Kembali ke Tanah Air dan Dapatkan Haknya

pemerintahan

Pisah Sambut Plt Camat Lembursitu Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh kepada Budi Purwanto

TNI/POLRI

Sinergitas TNI dan Polri, Dandim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2023

Sukabumi

WABUP APRESIASI PASKIBRAKA, SUKSES MENGEMBAN AMANAH PADA MOMEN PENTING KEBANGSAAN

TNI/POLRI

Polsek Kadudampit Bantu Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM Berupa Sembako Beras