Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:06 WIB

Kars Survey Penilaian Akreditasi Blud Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu

Kabarjournalist.com – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melaksanakan survey penilaian akreditasi pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu. Jumat (27/1/22).

Diketahui, akreditasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan dan perlindungan pasien, meningkatkan sumber daya manusia rumah sakit, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Ketua Surveyor KARS dr. Pandith Aribowo mengatakan, akreditasi mutu pelayanan yang dilakukan KARS dilaksanakan setiap tiga tahun sekali, namun tidak terlepas dari survei rutin setiap tahun. Akreditasi ini agar rumah sakit dapat mengikuti standar nasional.

Kata dr. Pandith RS Palabuhanratu harus menciptakan pembeda diantara rumah sakit lain di Kab. Sukabumi dengan menyesuaikan potensi yang dimiliki, diataranya menginisiasi menjadi rumah sakit wisata tourism hospital dan sebagainya.

Baca Juga  Kick Off UMKM Juara, Wali Kota Sukabumi Ajak Pelaku Usaha Kuasai Digital dan Literasi Keuangan

“Jadi setiap pasien yang berkunjung kesini bisa mendapatkan banyak hal, karena RS Palabuhanratu sangat berpotensi, selain wilayahnya yang luas juga pengunjung nya banyak” Ungkap dr. Pandith.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang dinilai dalam akreditasi itu, antara lain sasaran keselamatan pasien (SKP), akses ke rumah sakit dan kontinuitas (ARK), hak pasien dan keluarga (HPK), asesmen pasien (AP), pelayanan asuhan pasien ( PAP), pelayanan anestesi dan bedah (PAB) serta pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO).

Baca Juga  Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

“Jajaran manajemen terus melakukan koordinasi demi melakukan keberhasilan pelayanan terhadap masyarakat, paling penting peran komite harus mengoptimalkan dan memberdayakan bawahannya melalui berbagai cara, baik melalui seminar ataupun workshop” Tegasnya.

dr. Pandith berharap, Analisa kajian itu diharapakan bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi derajat kesehatan di Kabupaten Sukabumi.

Dirut RSUD Palabuhanratu, Dr. Luhung Budiailmiawan menyatakan, dengan dilaksanakannya akreditasi ini diharapkan akan berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang prima sehingga bisa menjadikan rumah sakit yang berkualitas.

“Akreditasi ini tidak hanya cukup mendapatkan paripurna tetapi kita akan lakukan budaya keselamatan pasien ini untuk dilakukan dengan kebiasaan sehari-hari” Singkatnya.

Baca Juga  Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Sementara itu Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyatakan, hasil dari akreditasi yang dilakukan oleh KARS bisa menjadi satu peningkatan layanan terhadap kepuasan derajat kesehatan masyarakat. Apalagi RS Palabuhanratu ini menjadi RS alternatif bagi pasien yang berasal dari banten.

RS satu-sarunya yang berada di ibukota Kabupaten Sukabumi tersebut menjadi harapan Bupati Marwan, untuk bisa berkontribusi baik dari kebijakan ataupun harapan bagi masyarakat.

“Semoga dengan akreditasi ini terus bisa meningkatkan kekurangan rumah sakit untuk diperbaiki dan yang perlu ditingkatkan agar terus didorong” Pintanya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sukabumi

Anniversary Lapdek Community Sukabumi ke- 4 Hadirkan Grup Band ” Mad Beatles “

Politik

Forum Group Discussion AZC Bersama Serikat Media Siber Indonesia Sukabumi Raya

pemerintahan

35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Dilantik, 14 Anggota, Wajah Baru

pemerintahan

Wabup Dan Jajaran Media Group Bahas Kerjasama Event Ciletuh Fun Geobike

Politik

DPD PKS Kota Sukabumi Deklarasikan Kang Fahmi Bakal Calon Wali Kota Sukabumi 2024-2029 

Sukabumi

Mengenang Perjuangan Para Pahlawan, Lapas dan Kantor Imigrasi di Sukabumi laksanakan Tabur Bunga Di Taman Makam Pahlawan Surya Kencana Kota Sukabumi

Infrastruktur

Sasaran Non-Fisik TMMD 116, Kodim 0607/Kota Sukabumi Bersama Polsek Kebonpedes Berikan Penyuluhan Hukum