Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 08:07 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Amankan 13 Orang Diduga Pengedar Narkoba dari Berbagai Jenis , Diantaranya Jenis Sabu.

Kabarjournalist.com – Dari keterangan yang diberikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang seringkali dipanggil Aa Dede ini dalam Press Rilis yang dilakukan di Mapolres Sukabumi mengatakan dari semua tersangka ini ada 5 orang yang diduga sebagai pengedar dan beraksi di wilayah Cibadak, Parungkuda serta Warungkiara sudah diamankan.

““Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat,” jelas Aa Dede , Senin (30/1/2023).

Baca Juga  Kematian Bocah Asal Jampang Kulon, Polres Sukabumi Periksa 16 Saksi

Selain itu, tambahnya ““Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak,” jelasnya.

Sementara itu, untuk 8 orang tersangka lainnya berhasil diamankan atas informasi yang diberikan warga disaat dilakukan sosialisasi Program “AA Dede Curhat Dong”

“8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000,” ucapnya.

Baca Juga  Bapenda Jabar Gelar Sosialisasi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga  Bertemu Menkum dan Kapuspen TNI: Presiden Titip Pesan PWI Harus Solid dan Bersatu

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

pemerintahan

TMMD ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Secara Resmi Dibuka Wabup Sukabumi, H. Andreas : Kita Bisa Mempercepat Pembangunan Wilayah

Hukum

Janji suci seorang tahanan Polres Sukabumi, nikahi kekasih hatinya di Rutan Mapolres Sukabumi

TNI/POLRI

Polisi Tongkrongi Lokasi Balap Liar, Para Pembalap Sepi

Infrastruktur

Wabup Mengapresiasi Fasilitas Pendukung Untuk Pengunjung Di Kawasan Wisata

TNI/POLRI

Kapolsek Ciemas Polres Sukabumi Bersama Tim Gabungan, Tertibkan Tambang Emas Liar.

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Pembukaan Pelatihan Teknik Las Listrik bagi Warga Binaan

Hukum

Antisipasi Geng Motor, Polsek Cibadak Polres Sukabumi Gelar Patroli Malam