Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 08:07 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Amankan 13 Orang Diduga Pengedar Narkoba dari Berbagai Jenis , Diantaranya Jenis Sabu.

Kabarjournalist.com – Dari keterangan yang diberikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang seringkali dipanggil Aa Dede ini dalam Press Rilis yang dilakukan di Mapolres Sukabumi mengatakan dari semua tersangka ini ada 5 orang yang diduga sebagai pengedar dan beraksi di wilayah Cibadak, Parungkuda serta Warungkiara sudah diamankan.

““Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat,” jelas Aa Dede , Senin (30/1/2023).

Baca Juga  Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi , Belasan Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Selain itu, tambahnya ““Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak,” jelasnya.

Sementara itu, untuk 8 orang tersangka lainnya berhasil diamankan atas informasi yang diberikan warga disaat dilakukan sosialisasi Program “AA Dede Curhat Dong”

“8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000,” ucapnya.

Baca Juga  Perampokan Minimarket Di Bojonggenteng Berhasil Ringkus Aparat Kurang dari 24 Jam.

Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga  Polres Sukabumi Sediakan 2 Armada Gratis Bagi Warga yang Berniat ke Kota. Catat Tempat dan Tanggal Keberangkatannya!

Red

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Satpol Airud Polres Sukabumi Kerahkan 2 Kapal Patroli untuk Pencarian Korban Hilang di Pantai Pelabuhan Ratu

Bisnis

Lapang Renyah RW 01 Kadulawang Butuhkan Perbaikan Sarana Prasarana Demi Kenyamanan Warga

Jawa Barat

DLH Propinsi Jabar Berikan Apresiasi Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Sampah di Kampung Kadulawang

Sukabumi

BAZAR RAMADHAN, BUPATI SUKABUMI” BERDAMPAK BESAR MENEKAN INFLASI DAERAH”

Jawa Barat

Wabup Bahas Program Pemagangan Tenaga Kerja Keluar Negeri Di Kemenaker RI

Sukabumi

Meriahkan HJKS ke 155, Wabup Buka “Badong Fishing Tournamet”, “Destinasi Wisata Mancing”

Jawa Barat

Serentak ! 27 Daerah di Jawa Barat Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Wisuda Prajurit yang Purna Tugas