Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 08:07 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Amankan 13 Orang Diduga Pengedar Narkoba dari Berbagai Jenis , Diantaranya Jenis Sabu.

Kabarjournalist.com – Dari keterangan yang diberikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang seringkali dipanggil Aa Dede ini dalam Press Rilis yang dilakukan di Mapolres Sukabumi mengatakan dari semua tersangka ini ada 5 orang yang diduga sebagai pengedar dan beraksi di wilayah Cibadak, Parungkuda serta Warungkiara sudah diamankan.

““Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat,” jelas Aa Dede , Senin (30/1/2023).

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal.

Selain itu, tambahnya ““Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak,” jelasnya.

Sementara itu, untuk 8 orang tersangka lainnya berhasil diamankan atas informasi yang diberikan warga disaat dilakukan sosialisasi Program “AA Dede Curhat Dong”

“8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000,” ucapnya.

Baca Juga  ANTISIPASI KEMACETAN KAPOLRES SUKABUMI CEK TKP LAKA LANTAS

Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga  Kembali, Atlet Putri Cabor Judo kontingen Kota Sukabumi Raih Medali Perunggu di Kelas +78 Kg

Red

Share :

Baca Juga

Bisnis

Manfaatkan Lahan dan Berdayakan Warga Binaannya. Kalapas Kelas II B Warungkiara Terus Lakukan Inovasi dan Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah.

Sukabumi

MINIMALISIR PENCEMARAN LINGKUNGAN, WABUP MINTA PRODUK PENGUKUR POLUSI UDARA DI UJI

Jawa Barat

Mengenal Penyakit Autoimun, Apa Saja Bahayanya? Segera Periksakan Kesehatan di Prodia !!

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Sisir Jalur Alternatif Mudik Lebaran Gunakan Sepeda Motor 

TNI/POLRI

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Jawa Barat

BOY SUNARKO TURUN GUNUNG DI SUKABUMI

Infrastruktur

Semua OPD Pemkot Sukabumi Tandatangani Perjanjian Kinerja 2023

Nasional

Setukpa Lemdiklat Polri Bersama BSSN RI Berkolaborasi. Gelar Kuliah Umum Bagi 2000 Siswa SIP Angkatan 53 Gelombang II T.A 2024