Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:56 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Kabarjournalist.com – Sukabumi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, disinyalir rugikan negara hingga miliaran rupiah.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi berinisial H, D dan S selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dilingkungan Dinkes pada tahun 2016.

Para pejabat tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan Negara hingga 37 milyar rupiah. Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022.

Baca Juga  Setukpa Lemdiklat Polri Menggandeng SUJA MMA Sukabumi Menggelar Festival Warna Kemerdekaan RI ke 78.

Dari hal ini , pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan. Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.

Baca Juga  Selamat ! Kontingen Judo Kota Sukabumi Raih 1 Medali Perak dan 4 Medali Perunggu di Ajang Kompetisi Judo Porprov XIV Subang Hingga Hari Terakhir Pertandingan

“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.

Lanjutnya, atas perbuatan para tersangka ini, mereka diancam dengan pasal 2 dan 3  Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari Sukabumi dalam menangani perkara Tipikor.

“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor,” tegasnya.

Baca Juga  PSMTI Kota Sukabumi dan 5 Perkumpulan Tionghoa Peduli Gempa Cianjur Berikan Bantuan Warga Terdampak

Sementara itu, disaat awak media menanyakan apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini ? Pihak Kajari mengatakan, untuk saat ini, belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.

“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

pemerintahan

PERESMIAN JEMBATAN GANTUNG PRIMA JANTAKE, BUPATI” DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT”

Bisnis

Atasi Penggunaan Gadget, Wisata Ke RW an Kadulawang Sediakan Wahana Tubbing dan Wahana Edukasi

Jawa Barat

Tekan Inflasi,  Polres Sukabumi Kota Buka Pasar Murah Ramadhan

Sukabumi

PWI Kabupaten Sukabumi Rayakan Iduladha dengan Silaturahmi & Makan Bersama, Usung Semangat MASAGI

Jawa Barat

FPPU Korda Kota Sukabumi Gelar Silaturahmi Akbar Bersama Ponpes Se-Jabar

Bisnis

Fresh Hotel Bekerjasama Nasi Kuning Babah Alun Gelar Soft Opening “The Power Of Sodaqoh” Diserbu Warga

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Wisuda Prajurit yang Purna Tugas

Jawa Barat

Mantan Pejabat dan Sesepuh KOSTRAD Hadiri Puncak Acara Peringatan HUT Ke-62 KOSTRAD