Kabarjournalist.com – Bandung – Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengingatkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk tidak melupakan terkait kasus Puncak Bogor dan KBU yang sedang ditanganinya saat ini. Hal ini disampaikannya melalui press rilis Walhi pada Rabu, 9/04/2025.
Dalam Press Rilisnya, Wahyudin mengatakan bahwa setiap tahun pelanggaran tata ruang semakin meningkat di bumi tatar pasundan Jawa Barat, perubahan alih fungsi yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah banyak memakan lahan yang di kelola oleh PTPN VIII, Perum Perhutani serta Kawasan hutan.
“Setidaknya Walhi telah mencatat angka penyusutan tutupan lahan terus melonjak hingga mencapai diangka 1 juta Ha lebih dari lahan kritis yang telah mencapai 907.683 Ha (open data Jawa Barat pertahun 20221). Celakanya alih fungsi yang telah terjadi lebih dominan berada di kawasan yang memilki fungsi lindung serta fungsi resapan air bahkan lebih jauhnya terjadi di kawasan konservasi,” jelasnya.
Dikatakannya juga, situasi tersebut tentunya bertujuan untuk mengingatkan kembali bencana banjir yang mengepung DKI satu bulan lalu, ulah dari pengembangan wisata dan property di kawasan puncak Bogor, Cianjur dan Sukabumi telah menuai bencana yang telah merugikan alam, merugikan negara serta merugikan keselamatan nyawa manusia.
Bencana yang telah terjadi bulan lalu memicu sikap Gubernur Jawa Barat yang akhirnya mengambil sikap membongkar PT. Hibisch Fantasy disertai dengan penyegelan kegiatan terhadap perusahaan Eiger Adventure Land (AEL) yang berada di puncak Megamendung.
“Namun perlu di ketahui bersama, bahwa perusahan Hibisch Fantasy dan perusahaan Eiger bukan salah satu perusahaan yang telah melanggar tata ruang, masih banyak perusahaan swasta lain yang belum di tindak tegas oleh Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.
Menurutnya, beberapa perusahaan lain yang patut di duga telah menyalahi tata ruang di kawasan puncak bogor, hasil obeservasi lapangan Walhi di antaranya yaitu wisata kuliner Asep Stroberry, Pabrik the Ciliwung telaga saat, Agro wisata gunung mas, JSI, Hotel CIGWA selebihnya villa yang cukup besar mendominasi alih fungsi lahan di wilayah tersebut.
“melihat situasi tersebut tentunya kami secara organisasi perlu mengetahui lebih lanjut dan jelas, apa langkah selanjutnya setelah Gubernur Jawa Barat melakukan pembongkaran Hibisch dan penyegelan kegiatan terhadap perusahaan Eiger. Hal ini perlu di jawab secara tegas dan transparan oleh kang Dedi mengingat kegiatan yang telah berlangsung telah memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan bahkan telah menyebabkan bencana yang serius dari pelanggaran tata ruang tersebut,” tegasnya.
Belum lama dari kejadian tersebut, fenomena baru telah membuat geger warga Bandung Raya, dimana seorang seniman potografer telah mempublikasikan poto hasil dronnya ke media sosial, dimana poto tersebut menggambarkan pembukaan lahan secara besar untuk kegiatan wisata di kawasan kebun teh Sukawana. Dan lagi-lagi pelaku yang melakukan pembukaan lahan ini dilakukan oleh perusahaan yang memiliki brand cukup besar yaitu Eiger.
“Perusahaan ini telah dua kali mendapatkan sangsi penyegelan dari sikap tegas Gubernur Jawa Barat, sangat disayangkan sekali Eiger yang memiliki nama besar dan conon mengedapankan aspek kepentingan lingkungan mencoreng namanya sendiri melakukan kegiatan wisata dengan cara betonisasi di kawasan resapan air bahkan masuk pada wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU),” terangnya.
Dua wilayah yang telah menuai masalah karena telah menyalahi tata ruang ini, tentunya bukan semata-mata kesalahan perusahaan, dalang yang sebetulnya bagi Walhi yaitu Pemerintah sendiri yang telah berani mengeluarkan ijin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ijin-ijin berusaha di kawasan yang memilki fungsi penting baik puncak Bogor dan juga KBU seakan di legalisasikan oleh pemerintah untuk di rusak.
Kesalahan yang patal bagi kami ketika pemerintah tidak taat dan patuh untuk menjalankan perta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Karena perlu diketahui publik secara luas, bahwa salah satu prasyarat bagi pemohon ijin berusaha agar mendapatkan perijinan salah satunya rencana lokasi usahanya harus sesuai dengan zona yang telah di tetapkan pada Perda RTRW.
Di KBU pelanggaran tata ruang bukan hanya saja dilakukan oleh perusahaan Eiger, bisa kita chek bersama pengembangan wisata di lahan perkebunan telah menjamur drastis, contohnya Asep stroberry di kawasan perkebunan lembang, pembukaan lahan perkebunan untuk wisata D’castello dan beberapa perusahaan lain yang sama saja telah melanggar tata ruang karena faktanya kawasan tersebut berada dalam kawasan yang memiliki fungsi resapan air yang tinggi.
“Bagaimana dengan perusahan Dago resort, bank BTN, beserta menjamurnya perumahan-perumahan dan villa-villa di KBU, padahal jika merujuk kepada Perda KBU kawasan tersebut harus di kendalikan dan dilindungi sebagai kawasan strategis Provinsi selain kawasan ini masuk pada zona patahan lembang. Artinya kang Dedi jangan sampai pandang bulu bagi peruhasaan lain yang telah melakukan pelanggaran yang sama. Segara tindak dan tertibkan dengan serius jika ingin menyelamtakan masyarakat di Bandung Raya,” tegasnya.
Situasi tersebut mendorong Walhi untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur jawa Barat, diantaranya :
Segera sampaikan kembali secara transparan, apa langkah selanjutnya pasca penyegelan kegiatan PT.Eiger baik yang di puncak Bogor dan Sukawana Kab.Bandung Barat.
Audit PTPN.VIII yang selama ini telah menyewa-nyewakan lahannya untuk kegiatan wisata dan kegiatan property.
Evaluasi dan berikan sangsi tegas kepada pemerintah yang telah memberikan ijin-ijin di kawasan yang tidak sesuai dengan RTRW.
Tindak dan tertibkan segera bagi perusahaan lain baik di kawasan di puncak Bogor dan KBU, faktanya perusahaan lain pun telah menyalahi aturan dan memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan.
Lakukan konsolidasi penta helix agar dapat saran masukan secara bijaksana untuk merespon masalah dan menyelamatkan lingkungan yang baik ke depan.
Red/HJS

























