Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:24 WIB

Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Kabarjoutnalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor, Sabtu (18/3/2023) siang.

Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Hadiri Bukber Keluarga Besar MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi 

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Baca Juga  Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Sukabumi Kota Gelar Cukur Rambut Gratis dan eSport Tournament

Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga  Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Ops NCS Polri bersama Setukpa Lemdiklat Polri dan Polres bagikan 5000 paket sembako dan 300 santunan anak yatim di Sukabumi

Bisnis

Wanneng Cuci Steam Kembali Berikan Kepuasan Pelanggannya. Ini tanggapan Serma Wahid Babinsa Warudoyong, Sang Pemilik !

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Jawa Barat

Walikota Jakbar, Terkait Penemuan Mayat Di Kalideres Agar Masyarakat Bersabar Tidak Terjebak Pada Narasi Kelaparan

Sukabumi

PEPABRI Kota Sukabumi Gelar Syukuran HUT ke-66 

TNI/POLRI

Danrindam III/Siliwangi Membuka Dikmata TNI AD Gel II TA. 2023

Sukabumi

Lomba Gaple dan Catur (Kodim) 0607/Kota Sukabumi Rangkaian HUT ke-80 TNI

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob