Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:24 WIB

Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Kabarjoutnalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor, Sabtu (18/3/2023) siang.

Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Gelar MOU penanganan Geng Motor dan Tawuran Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gagas Lentera Hati Bintana

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Tingkat Polres Sukabumi Kota.

Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga  5 Perhimpunan Tionghoa Cabang Sukabumi Mendapatkan Penghargaan Kapolres Sukabumi Kota

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pelaksanaan TMMD Ke-116, Satgas Mulai Kerjakan Sasaran Fisik

Hukum

TELADANI AKHLAK RASUL, LAPAS WARUNGKIARA PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW TAHUN 1444 H

pemerintahan

Forkopimda Kota/Kabupaten Sukabumi Tandatangani Kerjasama Tanggulangi Geng Motor dan Tawuran Pelajar

TNI/POLRI

Teganya Ayah Kandung Selama Belasan Tahun Cabuli 2 Anak Kandungnya

TNI/POLRI

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

pemerintahan

Puluhan Prajurit Bataliyon Infanteri 310 Kidang Kencana Geruduk Polres sukabumi. Ada apa??

Sukabumi

Ledakan Tabung Gas Helium Guncang Kampung Tegallaya, 4 Rumah Terdampak

Hukum

Mulai 1 Juni 2023, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Berlakukan Tilang Manual