Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:24 WIB

Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Kabarjoutnalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor, Sabtu (18/3/2023) siang.

Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Polsek Cisaat Kota Sukabumi Edukasi Pelajar Sekolah

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Baca Juga  Amankan Pilkada Serentak, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 490 Personel

Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga  Berantas Narkoba, BNN RI Menyapa Melalui Dialog Interaktif Secara Virtual

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Amankan Arus Mudik Lebaran, TNI–Polri dan Instansi Sukabumi Gelar Apel Operasi Ketupat 2026

TNI/POLRI

Danramil 0607-13/Cicurug Dampingi Dir Bela Negara Tinjau Balai Diklat Bela Negara di Purwasari

Infrastruktur

Panglima TNI Nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah Penyerobot Lahan TNI

Sukabumi

Satlantas Polres Sukabumi Kota Persiapkan Ratusan Personilnya Jelang Arus Mudik Lebaran

Sukabumi

Kodim 0607/ Kota Sukabumi Gelar LKBB Piala Panglima TNI dan Dandim Cup II.

TNI/POLRI

TARGETKAN CAPAI WBK TAHUN INI, LAPAS WARUNGKIARA DAPAT PENGUATAN DARI INSPEKTUR WILAYAH II INSPEKTORAT JENDERAL

TNI/POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Resmi Lantik Kabid Jemen

Hukum

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Pengedar Obat Berbahaya