Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:24 WIB

Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Kabarjoutnalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor, Sabtu (18/3/2023) siang.

Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Plaza Balaikota Sukabumi Diresmikan Walikota Sukabumi Tepat di Hari Pahlawan

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Lepas 31 Pocil Terbaik ke Lomba Pocil Tingkat Polda Jabar

Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata Kompol Deden kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga  Pokdakan Sauyunan Berencana Gelar HUT Yang Ke-3 ,19 Agustus 2023. Siap Mendukung??

“Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

60 Pemudik Dilepas Kapolres Sukabumi di Program Balik Gratis

Sukabumi

Semangat Gotong Royong, TNI Kodim 0622/Kab. Sukabumi Bersama Warga Lakukan Ini Di TMMD 117

TNI/POLRI

Berikan Rasa Aman Kepada Pengunjung Obyek Wisata Situgunung, Polsek Kadudampit Lakukan Monitoring

sosial

POLSEK PALABUHANRATU POLRES SUKABUMI SIKAPI CURHATAN WARGA KE AA DEDE.

sosial

Gelar Baksos Serentak, Polres Sukabumi Kota Distribusikan 2800 Paket Sembako

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Sisir Jalur Alternatif Mudik Lebaran Gunakan Sepeda Motor 

TNI/POLRI

Sembelih 6 ekor Sapi dan 27 Ekor Kambing, Polres Sukabumi Kota Salurkan Ribuan Kantong Daging Kurban

Sukabumi

3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban Diperlakukan Tidak Layak di Luar Negeri