Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:58 WIB

Hearing Forum Guru Bersertifikasi ke Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi. Apa Kata Sekda Kota Sukabumi ?

Kabarjournalist.com – Hearing yang dilakukan oleh Forum Guru Bersertifikasi dengan DPRD Komisi 3 terkait pemotongan Tunjangan Kinerja Guru Bersertifikasi selama dua bulan terakhir pada Rabu, 29/03/2023 di Aula Gedung DPRD Kota Sukabumi mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada.

Dida meluruskan informasi terkait Tunjangan Kinerja tersebut dan Ia mengatakan kepada Kabarjournalist.com di ruang kerjanya bahwa itu bukan pemotongan melainkan diganti namanya dengan Tunjangan Pendidikan Daerah.

Baca Juga  Lebih Dari 4000 Usaha di Kota Sukabumi Telah Memiliki NIB

“Berita yang beredar terkait pemotongan Tukin. Bukan pemotongan Tukin, itu tidak ada.
Tukin kita hilangkan dan diganti namanya menjadi Tunjangan Pendidikan Daerah,” ujar Dida kepada Kabarjournalist.com di ruang kerjanya. Jumat, 31/03/2023.

Karena menurutnya bila menggunakan Tukin maka mereka menerima duplikasi.

“Dia kan sudah menerima sertifikat. Sertifikasi. Makanya diluruskan , namanya diganti dan nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Selain itu Didapun menegaskan bahwa Tukin ini merupakan salah satu kewenangan dari Kepala Daerah dan berbeda dengan Sertifikasi atau Gaji yang merupakan hak para Guru-guru Bersertifikasi ini.

Baca Juga  Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2022 Untuk Perencanaan Tahun 2024

“Tukin ini merupakan kewenangan dari Kepala Daerah sesuai dengan keuangan daerah dan ini juga ada Perwalnya. Kita tidak berani melaksanakan pembayaran uang tanpa ada aturannya,” ungkapnya.

Lanjut Dida , sebelumnya pada hari Rabu, 29/03/2023, Walikota sudah melakukan Audensi dengan PGRI yang dilakukan di Oproom terkait hal ini dan menjelaskan sangat detail ke PGRI.

Baca Juga  Siapkan Jawaban Somasi, Pemkot Sukabumi sedang Mengkaji dan Menelusuri Status Utang ke Pihak ke III

“Pa Wali sudah mensosialisasikan dua kali , pertama di Dinas Pendidikan kepada Guru-guru dan kemaren dengan PGRI,” imbuhnya.

Guru-guru yang sudah Bersertifikasi ini tidak diperbolehkan lagi mendapatkan Tukin karena dari penjelasan Dida bahwa mereka jadi menerima 2 kali.

“Menghindari duplikasi makanya diganti namanya bukan Tukin tetapi Tunjangan Pendidikan Daerah,” ulasnya.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

TNI Kerahkan Prajurit dan Peralatan Bantu Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Sukabumi

LAPAS WARUNGKIARA GELAR UPACARA HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2024

Sukabumi

95 PNS KAB SUKABUMI BERANGKAT HAJI, BUPATI” LURUSKAN NIAT, LAKSANAKAN RUKUN HAJI SEBAIK MUNGKIN”

Bisnis

DPC Hiswana Migas Dorong Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Jadi Pangkalan Resmi Pertamina

Sukabumi

Respon Keluhan Warga, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Sukabumi Diamankan Polisi

pemerintahan

Bupati Dukung Peningkatan Produksi Dan Hilirisasi Sorgum Untuk Ketahanan Pangan Nasional

Sukabumi

JBN Terus Bergerak, Sambangi Institusi Kejaksaan Kabupaten Sukabumi

Infrastruktur

Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 Ta. 2025 Dibuka Langsung Bupati Sukabumi