Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:58 WIB

Hearing Forum Guru Bersertifikasi ke Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi. Apa Kata Sekda Kota Sukabumi ?

Kabarjournalist.com – Hearing yang dilakukan oleh Forum Guru Bersertifikasi dengan DPRD Komisi 3 terkait pemotongan Tunjangan Kinerja Guru Bersertifikasi selama dua bulan terakhir pada Rabu, 29/03/2023 di Aula Gedung DPRD Kota Sukabumi mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada.

Dida meluruskan informasi terkait Tunjangan Kinerja tersebut dan Ia mengatakan kepada Kabarjournalist.com di ruang kerjanya bahwa itu bukan pemotongan melainkan diganti namanya dengan Tunjangan Pendidikan Daerah.

Baca Juga  Korda UMKM Juara dan Pasar Sukabumi Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Korban Bencana Cianjur

“Berita yang beredar terkait pemotongan Tukin. Bukan pemotongan Tukin, itu tidak ada.
Tukin kita hilangkan dan diganti namanya menjadi Tunjangan Pendidikan Daerah,” ujar Dida kepada Kabarjournalist.com di ruang kerjanya. Jumat, 31/03/2023.

Karena menurutnya bila menggunakan Tukin maka mereka menerima duplikasi.

“Dia kan sudah menerima sertifikat. Sertifikasi. Makanya diluruskan , namanya diganti dan nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Selain itu Didapun menegaskan bahwa Tukin ini merupakan salah satu kewenangan dari Kepala Daerah dan berbeda dengan Sertifikasi atau Gaji yang merupakan hak para Guru-guru Bersertifikasi ini.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Pimpin Evaluasi RPJPD dan RKPD Semester Pertama 2023

“Tukin ini merupakan kewenangan dari Kepala Daerah sesuai dengan keuangan daerah dan ini juga ada Perwalnya. Kita tidak berani melaksanakan pembayaran uang tanpa ada aturannya,” ungkapnya.

Lanjut Dida , sebelumnya pada hari Rabu, 29/03/2023, Walikota sudah melakukan Audensi dengan PGRI yang dilakukan di Oproom terkait hal ini dan menjelaskan sangat detail ke PGRI.

Baca Juga  Fatimah, Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Sukabumi Tanggapi Aksi Mitigasi di Sungai Cisuda " Tangan-tangan lentik yang bekerja"

“Pa Wali sudah mensosialisasikan dua kali , pertama di Dinas Pendidikan kepada Guru-guru dan kemaren dengan PGRI,” imbuhnya.

Guru-guru yang sudah Bersertifikasi ini tidak diperbolehkan lagi mendapatkan Tukin karena dari penjelasan Dida bahwa mereka jadi menerima 2 kali.

“Menghindari duplikasi makanya diganti namanya bukan Tukin tetapi Tunjangan Pendidikan Daerah,” ulasnya.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Amankan Pelepasan dan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 35

Budaya

Lestarikan Budaya Adat Sunda, Lapas Warungkiara Gelar Apel Pencanangan

Sukabumi

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi Percepat Pemasangan Plafon Rumah Bapak Jejen

pemerintahan

Sambut Kedatangan Bupati se-Indonesia, Hj.Yani Jatnika Marwan Lakukan Pembinaan UMKM Kabupaten Sukabumi

Hukum

Dua Napi Terorisme Lapas Kelas IIA Subang Bacakan Ikrar Setia Terhadap NKRI

Pendidikan

Casis SIP Angkatan 54 Gelombang 1 Tahun 2025 Gelar Doa Bersama di Mesjid Al-Muttaqin Setukpa Lemdiklat Polri

Sukabumi

HJ. RINA ROSMANIAH JAPAR TERPILIH SEBAGAI KETUA PERWOSI MASA BAKTI 2026-2030

Sukabumi

Ciptakan Kamtibmas Prima, Polsek Citamiang Gelar Patroli KRYD dan Sita Puluhan Botol Miras