Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Rabu, 14 Juni 2023 - 22:05 WIB

Di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Kabarjournalist.com – SUKABUMI–Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda Penjelasan terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2022, Selasa (13/6/2023).

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda ini dengan mengagendakan penyampaian raperda yang merupakan rangkaian kewajiban yang harus dilakukan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Sejalan dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

” Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Pada 9 Mei 2023 BPK RI Perwakilan Jabar telah menyampaikan opini laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Baca Juga  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zainal Abidin Lakukan Klarifikasi dan Cabut Laporan. Clear !

Hal ini adalah WTP kesembilan kali diraih secara berturut-turut dan wujud apresiasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel. Pencapaian ini hasil kerjasama dan sinergitas DPRD dan komitmen SKPD dalam pencapaian target WTP laporan keuangan.

APBD 2022 telah menunjang pencapaian kinerja pemkot menghasilkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi dan nasional. Pencapaian kinerja sebanyak 26 indikator kinerja utama wali kota dan wakil wali kota,15 program unggulan kepala daerah, pemenuhan standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, 6 prioritas pembangunan, pencapaian proyek strategis daerah, pemenuhan program nasional dan provinsi, serta pencapaian program dan sub kegiatan perangkat daerah.

Baca Juga  Tuberkulosis Menjadi Perhatian Serius Pemerintah, Wali Kota Sukabumi Hadiri Rakor TP-PKK di Lembursitu

APBD tahun 2022 lanjut Fahmi, secara kebijakan telah disepakati eksekutif dan legislatif. Pertama, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah.

Kebijakan pendapatan daerah 2022 fokus untuk optimalisasi pendapatan daerah. Kebijakan pertama optimalkan PAD, intensifikasi dan ektensifikasi sumber pendapatan daerah melalui penerapan penuh penyesuaian tarif terhadap pajak dan retribusi daerah.

” Optimalkan sumber pendapatan lainnya yang sah dan optimalkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pemeirntah pusat dan provinsi,” kata Fahmi. Selain itu meningkatkan kesadaran, kepatuhan, kepercayaan serta paritisipasi aktif masyarakat dan lembaga dalam membayar pajak.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Berikan Apresiasi Pelaksanaan Sukabumi Challenge Taekwondo Walikota Cup

Kedua lanjut Fahmi, kebijakan pengelolaan belanja daerah. Di mana belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan terdiri urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, penunjang, urusan kesatuan bangsa dan poltiik yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Bisnis

“Ngopi Bareng” Dengan H.Dangkih A.S Nuklir Salah Satu Tokoh Pentolan di Kota Sukabumi

Bisnis

SMKN 1 Gunung Guruh akan Gerakan Cinta Lingkungan dan Ciptakan Wisata Edukasi Siswa

Sukabumi

Dandim 0607 Kota Sukabumi Menggelar Ngopi Bareng Insan Pers di Makodim

Hukum

HPN 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Diskusi Pers dengan Ormas di Mako Brimob Cikarang

Bisnis

Pemilik Kendaraan Wajib Gunakan Barcode MY PERTAMINA Saat Mengisi BBM di SPBU.

Hukum

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, dan Menangkap Tujuh Orang dan Satu Diantaranya Adalah Pelaku Utama.

Bisnis

MERIAH, PERAHU FEST BUPATI CUP 2024 SAMBUT HARI JADI KABUPATEN SUKABUMI KE 154

Sukabumi

Bawa Cerulit, 2 Remaja Terjaring KRYD Polres Sukabumi Kota, Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising Dikandangkan