Kabarjournalist.com – Terkait dugaan selisih anggaran sebesar 31 Milyar pada APBD tahun anggaran 2023, Ade Dasep Zainal Abidin, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan klarifikasi.
Ade Dasep yang merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Kabupaten Sukabumi ini melakukan klarifikasi atas hasil analisa yang mendalam.
Dari hal tersebut menurutnya, ditemukan beberapa fakta dan data terbaru. Dikatakan, bahwa semua itu tidak ada selisih yang ditemukan karena semua telah masuk dalam program hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Jadi dugaan selisih itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 serta peraturan Menteri dalam Negeri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023,” ucap Ade Dasep saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (26/7/24).
Sementara itu, menurut Dasep, Fakta-fakta itu juga diperkuat dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang telah disepakati bersama, dan menjadi bahan penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2023 sebagai bahan-bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Dari fakta dan data serta penelusuran lebih mendalam melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, saya menyatakan clear tidak ada selisih yang ditemukan,” jelasnya.
Ade Dasep mengaku, ia tidak menampik sebelumnya bahwa dirinya sempat mempertanyakan selisih APBD 31 miliar itu atas dasar sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sebagai anggota legislatif.
“Sebelumnya saya melakukan semua itu, bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat atas nama keadilan kepada Bupati, TAPD dan Lembaga yang menaungi saya DPRD Kabupaten Sukabumi khususnya Banggar DPRD Fraksi Gerindra,” jelasnya.
Selanjutnya, Ade Dasep menyatakan permohonan maaf, dan sebagai konsekuensinya, ia mencabut semua laporan yang telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait.
“Atas kekisruhan ini, saya memohon maaf dan sebagai konsekuensi akan mencabut semua laporan yang telah saya layangkan, karena memang semua sudah clear,” pungkasnya.
Red/HJS