Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:08 WIB

Video Kardus Berisikan Uang Palsu Viral, Ini Penjelasan Kapolsek Sukaraja

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi menanggapi dua buah video berdurasi 29 detik dan 50 detik mengenai peristiwa diamankannya terduga pelaku tindak pidana penipuan uang puluhan Juta Rupiah yang viral di jejaring sosial.

“Terkait video ini, bisa kami sampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi di rumah kontrakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial UH (52 tahun) di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi,” ungkap Dedi Suryadi.

Baca Juga  Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi

“Didalam video tersebut ada seseorang yang mengeluarkan kata-kata bahwa di dalam kotak hitam terdapat uang palsu. Akan tetapi, setelah kami periksa, kami tegaskan dan pastikan bahwa kardus yang dibungkus plastik warna hitam tersebut hanya berisikan kertas dan sampah. Jadi, sama sekali tidak ada uang palsu,” lanjutnya.

Sebelumnya, UH (52 tahun) warga Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor diamankan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang senilai 40 Juta Rupiah milik korban, AB (72 tahun), warga Ciparay Bandung.

UH ditangkap Polisi di rumah kontrakannya di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,98 Kg Narkotika Jenis Sabu. 7 Tersangka Diamankan !

“Memang betul, pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi, unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan UH yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban senilai 40 Juta Rupiah,” ungkap Dedi Suryadi.

“Adapun modus yang dipergunakan terduga pelaku ini adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil uang ‘amanah bernilai Triliunan’ dan menjanjikan korban uang senilai 3 Milliar jika berhasil mendapatkan uang ‘amanah’ tersebut. Sebelum semuanya dilakukan, UH meminta uang senilai 40 Juta Rupiah kepada korban dengan alasan untuk membeli barang yang akan dijadikan sebagai persyaratan untuk uang ‘amanah’ tersebut dan korban pun menyetujui serta membayarnya dengan cara mencicilnya,” bebernya.

Baca Juga  PEMKAB SUKABUMI RAIH PENGHARGAAN PERINGKAT II PERTUMBUHAN EKSPOR TERTINGGI DI JABAR

“Setelah mendapatkan uang dari korban, UH ini menjanjikan kepada korban bahwa uang ‘amanah’ tersebut akan ada dan bisa diambil didalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam yang tersimpan di rumah kontrakan terduga pelaku pada hari Minggu (2/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun setelah waktunya tiba, korban pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu pelaku,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Penjabat Wali Kota Sukabumi Paparkan Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran di Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2023

TNI/POLRI

Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI Berikan Makanan Tambahan Kepada Ratusan Anak

pemerintahan

PEMKAB SUKABUMI MATANGKAN PERSIAPAN HEALTHY CITY SUMMIT 2024

sosial

Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rutilahu Milik Aipda Yusuf

Sukabumi

Polsek Sukabumi Gencarkan Patroli Malam Hari, Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Antara Remaja

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Kembali Lahirkan 1.250 Perwira Baru

Hukum

Masyarakat Anti Pungli Indonesia [MAPI] Adakan Silaturahmi dan Dialog Nasional ke -3

Jawa Barat

Hari Pertama Kompetisi, Kontingen Taekwondo Kota Sukabumi Raih 3 Emas 1 Perunggu