Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:08 WIB

Video Kardus Berisikan Uang Palsu Viral, Ini Penjelasan Kapolsek Sukaraja

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi menanggapi dua buah video berdurasi 29 detik dan 50 detik mengenai peristiwa diamankannya terduga pelaku tindak pidana penipuan uang puluhan Juta Rupiah yang viral di jejaring sosial.

“Terkait video ini, bisa kami sampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi di rumah kontrakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial UH (52 tahun) di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi,” ungkap Dedi Suryadi.

Baca Juga  Dampingi Pangkostrad Panen Jagung, Wabup Berharap Kab Sukabumi Menunjang Ketahanan Pangan Nasional

“Didalam video tersebut ada seseorang yang mengeluarkan kata-kata bahwa di dalam kotak hitam terdapat uang palsu. Akan tetapi, setelah kami periksa, kami tegaskan dan pastikan bahwa kardus yang dibungkus plastik warna hitam tersebut hanya berisikan kertas dan sampah. Jadi, sama sekali tidak ada uang palsu,” lanjutnya.

Sebelumnya, UH (52 tahun) warga Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor diamankan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang senilai 40 Juta Rupiah milik korban, AB (72 tahun), warga Ciparay Bandung.

UH ditangkap Polisi di rumah kontrakannya di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi.

Baca Juga  17 Lembaga Keagamaan Terima Dana Hibah. Walikota :" Gunakan dana hibah ini sesuai dengan proposalnya "

“Memang betul, pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi, unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan UH yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban senilai 40 Juta Rupiah,” ungkap Dedi Suryadi.

“Adapun modus yang dipergunakan terduga pelaku ini adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil uang ‘amanah bernilai Triliunan’ dan menjanjikan korban uang senilai 3 Milliar jika berhasil mendapatkan uang ‘amanah’ tersebut. Sebelum semuanya dilakukan, UH meminta uang senilai 40 Juta Rupiah kepada korban dengan alasan untuk membeli barang yang akan dijadikan sebagai persyaratan untuk uang ‘amanah’ tersebut dan korban pun menyetujui serta membayarnya dengan cara mencicilnya,” bebernya.

Baca Juga  Dandim 0607/KS Bersama Wabup Sukabumi Dampingi Tim Wasev Tinjau TMMD ke-119 di Desa Tenjojaya

“Setelah mendapatkan uang dari korban, UH ini menjanjikan kepada korban bahwa uang ‘amanah’ tersebut akan ada dan bisa diambil didalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam yang tersimpan di rumah kontrakan terduga pelaku pada hari Minggu (2/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun setelah waktunya tiba, korban pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu pelaku,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Bisnis

Agar Tepat Sasaran, Pemakai Gas LPG 3 Kg Wajib Registrasi Online Setiap Transaksi

Nasional

2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi

pemerintahan

Wabup Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia

Sukabumi

Artis Indonesia, Eva Arnaz, Kunjungi Villa Jati di Ciaul dan Terlihat Masih Muda, Ini Kiatnya !

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Bhakti Sosial Khitanan Masal .

Infrastruktur

Jakarta Islamic Center Dilalap Si Jago Merah

sosial

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Aksi Bakti Kesehatan

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Salah Tangkap, Maruly: Saya Ingin Mendengar Langsung Dan Juga Memastikan Kondisi Korban.