Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:17 WIB

Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – AA (22 tahun), warga gang Pelita Cikole Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa ijin. AA ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

Baca Juga  Bukan Korban Pembacokan, Polres Sukabumi Kota Pastikan Foto Yang Beredar di Medsos Korban Laka Lantas

Kepada Polisi, AA mengaku, sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Baca Juga  Gelar MOU penanganan Geng Motor dan Tawuran Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gagas Lentera Hati Bintana

“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (2/8/2023).

“Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku didalam tas selempang miliknya,” bebernya.

Baca Juga  Silaturami Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Wartawan Sukabumi "Beungkeut Jadi Hiji"

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

H Abdul Azis SJ Calon Kepala Desa Wangun Reja Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi No 4 Melaksanakan Tahapan Kampanye

Sukabumi

HAKIM PN SUKABUMI SARANKAN PENYELESAIAN DAMAI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KASUS FOOD TRAY DR. SILVI APRIANI

pemerintahan

PELANTIKAN PENGURUS PWI KABUPATEN SUKABUMI OLEH KETUA PWI PROVINSI  JABAR DAN DI HADIRI SEKDA 

Hukum

Jajaran Lapas Kelas IIB Warung kiara ikuti Apel Pengukuhan Satopspatnal Tahun 2024

Jawa Barat

Dukung Pembinaan Atlet Usia Dini, PWI dan IKWI Jabar Gelar Turnamen Bulutangkis

Nasional

Bersama Kepala BSSN, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kedaulatan Siber Indonesia

Bisnis

BUMDES Barokah Sukamaju Kecamatan Cikembar Berinovasi “Kacang Rebus Edamame Cemilan Ngopi”

Hukum

Kapolres Sukabumi Pimpin Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Polres Sukabumi.