Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:13 WIB

WARNA Putih Belum Lama Meluncur, Kini Muncul Lagi Pelat Nomor Warna Hijau, Buat Apa Fungsinya?

Foto : NKRIPOST

Foto : NKRIPOST

Seperti kita tahu, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai direalisasikan, tapi sekarang Kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor warna hijau.

Pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan.

Yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Baca Juga  PD Muhammadiyah Sukabumi Gelar Seminar Perkembangan Semangat Bangun Ekspor Peningkatan Ekonomi Nasional

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas,” ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (30/9/2022).

“Yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lebih lanjut.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Baca Juga  Diduga Terlibat Aksi Tawuran, 8 Remaja di Sukabumi Digodok Lentera Bintana

Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor. Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.

Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.

Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor.
Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Baca Juga  Kalapas Warungkiara Jadi Narasumber dalam Rakor Perlindungan Pamong/Wali Napiter

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Masyarakat umumnya menyebut TNKB untuk jenis ini dengan istilah pelat dinas.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.

Terakhir adalah TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[KABARJOURNALIST/NKRIPOST/Grid]

Share :

Baca Juga

Bisnis

Lokasi Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang Disulap Warga Jadi Kampung Wisata Edukasi Kadulawang Ke RW an

Budaya

Unik ! Warga Gang Pesantren Siqoyaturohmah Gelar 260 Meter Paket Liwet “Botram Bareng Warga”

Jawa Barat

Kolaborasi Pemprov dan PWI Jabar Sukses Selenggarakan UKW di 8 Daerah

Sukabumi

Unik, “Kabar Journalist Berbagi ” Bagikan Bansos Ditengah Laut

Jawa Barat

PETUGAS DAPUR L’KIARA RAIH REWARD PEGAWAI TERBAIK BULAN NOVEMBER 2022

Jawa Barat

Ada Apa Seorang Pejabat Tak Merespon Saat Dikonfirmasi Wartawan ?

Infrastruktur

Kapolres Sukabumi : exit tol Parungkuda dibuka secara fungsional, catat waktunya..!

Budaya

Lestarikan Budaya Adat Sunda, Lapas Warungkiara Gelar Apel Pencanangan