Kabarjournalist.com – BOGOR – Polres Bogor menindak lanjuti Proses Hukum terkait penyerahan Pelaku Pemerasan berkedok mengaku bagian dari Pegawai KPK. Pelaku ditangkap Team KPK, setelah mendapat Laporan dari Pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor, yang menjadi korban, di sebuah Rumah Makan, di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/07/2024) siang.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, berawal dari Pelaku YS mengaku sebagai Pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA). Dalam melancarkan modusnya, Pelaku kepada Pejabat ASN Pemkab Bogor, bahwasanya Tim INDA dan Penyidik KPK memantau kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) yang sedang diadakan oleh DISDIK Kabupaten Bogor untuk Anggaran Tahun 2024.
“Pelaku mengancam korban untuk menyetor sebesar 2% (Dua Persen) dari Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, atau akan segera dipanggil KPK. Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut, terkait setiap pengadaan di Dinas Pendidikan yang diajukan ke KPK,” ungkapnya, saat digelar Jumpa Pers, di Mapolres Bogor, Jum’at (26/07/2024).
Kemudian, lanjut AKBP Rio, Pelaku meyakinkan korbannya bahwa dirinya adalah Anggota KPK, dengan menunjukan bukti Nomor Surat Panggilan KPK yang ada di Handphonenya kepada Korban.
“Dan untuk meyakinkan penampilannya, dengan menggunakan Jaket berwarna Hitam, serta Kendaraan Mobil Porche dan Alphard,” sambungnya.
Ketika Surat tersebut ditunjukan oleh Pelaku kepada Korban, akhirnya Korban pun merasa terancam kemudian Korban menyerahkan uang kepada Pelaku sebesar Rp 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah). Dengan rincian sebanyak 3 Kali penyerahan yang sudah berjalan, dari mulai Tahun 2023 sampai dengan hari Kamis (25/07/2024).
”Awal bulan Januari 2023, penyerahan uang sebanyak Rp 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) di Kantor Disdik Kabupaten Bogor, bulan April 2023 penyerahan uang sebanyak Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) di Cibinong Bogor, dan pada tanggal 3 April 2024 terjadi penyerahan Uang sebanyak Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) di Rest Area Gunung Putri,” papar Kapolres Bogor.
AKBP Rio menjelaskan, Korban merasa ada yang janggal dalam tindakan Pelaku seperti adanya tindakan pemerasan. Kemudian Korban melapor kepada pihak berwajib dan pihak KPK langsung untuk di tindaklanjuti.
“Dan, akhirnya Pelaku berhasil diamankan dan ditangkap Petugas KPK dari Jakarta. Pelaku ditangkap di Cibinong, saat hendak menagih pembayaran lagi,” sambungnya.
Selain Pelaku, Petugas juga menyita Barang bukti berupa Uang Tunai sebanyak Rp 300Juta, 1 (Satu) unit Mobil Porche berikut STNK dan kunci, 1 (Satu) unit Mobil Alphard berikut STNK dan kunci, 2 (Dua) unit Hp, 2 (Dua) buah Buku Tabungan Bank BCA, 8 (Delapan) buah Buku BPKB, dan 1 (Satu) buah Buku Sertifikat.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lanjut, AKBP Rio menegaskan, Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan. Dengan tindak pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
“Kami masih mengusut terus pelaku, untuk kemungkinan ada korban lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan, adanya Pelaku lainnya,” tegas Kapolres Bogor.
Selaku Kapolres Bogor, AKBP Rio menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat, apabila didapati atau menemukan adanya tindakan penipuan maupun pemerasan, untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Saya himbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi pada warga masyarakat Kabupaten Bogor, segera lapor ke pihak berwajib, akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.