Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 30 November 2022 - 16:42 WIB

Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk KS

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota amankan KS (57 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap M, bocah laki-laki berumur 14 tahun. Terduga Pelaku berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga setempat di pos Polisi di wilayah Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (29/11/2022) sore.

“Terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap korban, bocah laki-laki dibawah umur tersebut, bisa kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga  Satgassus Pencegahan Korupsi, Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

“Terduga pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar. Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos Polisi  kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami,” sambungnya.

Masih kata AKBP SY. Zainal Abidin, “Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya,” katanya.

Baca Juga  PWI dan Disdik Kabupaten Sukabumi Gelar Audensi

“Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Warga Bergotong Royong , Bantu Bongkar Atap Rumah Kang Roji yang Ambruk

Hukum

Polsek Baros Sukabumi Awasi Mediasi Kader Posyandu dengan Keluarga Korban Tertimpa Timbangan

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Transformasi Pesantren di Sukabumi

Sukabumi

Konvoi dan Bawa Samurai, Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi: Target Tahun ini, Ungkap 2 Kasus Tipikor

TNI/POLRI

Cegah Dini Pelanggaran Hukum, Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Bidang Hukum dari Korem 061/SK

Jawa Barat

DLH Propinsi Jabar Berikan Apresiasi Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Sampah di Kampung Kadulawang

Hukum

Antusiasme Pengunjung Padati Lapas Warungkiara di Hari Pertama Kunjungan Masal