Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 30 November 2022 - 16:42 WIB

Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk KS

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota amankan KS (57 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap M, bocah laki-laki berumur 14 tahun. Terduga Pelaku berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga setempat di pos Polisi di wilayah Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (29/11/2022) sore.

“Terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap korban, bocah laki-laki dibawah umur tersebut, bisa kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga  Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan P4GN, Gandeng BNN Kabupaten Sukabumi

“Terduga pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar. Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos PolisiĀ  kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami,” sambungnya.

Masih kata AKBP SY. Zainal Abidin, “Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya,” katanya.

Baca Juga  INTI Bersama PC NU Kota Sukabumi Pasang Billboard Ucapan Natal dan Tahun Baru 2023

“Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

sosial

Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Bakti Kesehatan , Peringati Hari Bhayangkara ke 77 , Warga Berikan Apresiasi !!

Sukabumi

Aktor Legendaris Tio Pakusadewo Kritik Teknis Suara di Acara Musical Sri Asih 1989

Bisnis

Kapolres Sukabumi Sidak Pasar Pelabuhan Ratu ,Pantau Stok Barang dan Harga Kebutuhan Pokok

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Terima Kunjungan BPK RI, Sosialisasi Optimalisasi Peran dan Fungsi BPK

Politik

Antisipasi Konflik Sosial di Pilkada Serentak, Polres Sukabumi Kota Lakukan SISPAMKOTA

TNI/POLRI

Unit Gakkum Polres Sukabumi Kota Pasang Spanduk di Beberapa Titik Rawan Laka Lantas

Ekonomi

Kolaborasi Karang Taruna Kota Sukabumi Bersama Komunitas Brio Indonesia Berbagi di Bulan Ramadhan

Sukabumi

Ratusan Anak Yatim dan Warga Jompo Dapatkan Santunan LCS Berbagi di Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW