Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 7 Agustus 2023 - 21:28 WIB

Hendak Tawuran, Siswa SLTP Diamankan Polres Sukabumi Beserta Celurit dan Gergaji Chainsaw

Kabarjournalist.com – Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH dilaksanakan pada hari senin 07/08/2023 pukul 16.00 wib. Konferensi ini membahas ungkap kasus siswa siswa SLTP yang hendak tawuran beserta barang bukti celurit dan chainsaw. Para siswa tersebut di tuduhkan dengan pasal tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, serta mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Senin (7/08/2023)

Peristiwa tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/04/viii/2023/da jbr/res ski pada tanggal 4 Agustus 2023. Kejadian terjadi pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Ratusan Personil Polres Sukabumi Disiagakan dan Dirikan Pos Terpadu di Exit Tol Bocimi Parungkuda

Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut. Pada hari Jumat tersebut, anggota Polsek Parungkuda menerima informasi tentang perkelahian pelajar. Namun, saat mereka tiba di lokasi kejadian, pelaku sudah tidak ada di tempat. Dari informasi lain, diketahui bahwa anak yang terlibat sering berkumpul di sebuah bengkel.

Kapolres Sukabumi Memaparkan pada Saat Konferensi pers, “Saat anggota polisi tiba di bengkel tersebut, mereka menemukan seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor. Pengecekan dilakukan dan ditemukan senjata tajam jenis golok sisir (gosir) yang diikat dengan karet ban warna hitam. Anak tersebut diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.” Ungkap Kapolres Sukabumi.

Baca Juga  Perampokan Minimarket Di Bojonggenteng Berhasil Ringkus Aparat Kurang dari 24 Jam.

Barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok sisir (gosir) warna hitam dengan panjang ± 58cm dan lebar ± 8cm serta bagian pegangan diikat dengan karet ban warna hitam juga berhasil disita.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengutip Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pelanggar yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen) dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasdim 0607 / Kota Sukabumi Hadiri Rakor Persiapan Pemberangkatan Jama’ah Calon Haji Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023.

Budaya

Donor Darah Ramadhan Tahun 2025 INTI dan PINTI Sukabumi Mendapat Apresiasi Warga

TNI/POLRI

Pelaksanaan TMMD Ke-116, Satgas Mulai Kerjakan Sasaran Fisik

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota.

TNI/POLRI

Koramil 0607/ 01 Sukaraja bersama forkopimcam Bersihkan Pasar.

Sukabumi

Bangun MCK dan Sumur Bor dalam TMMD ke 119 Kodim 0607/ Kota Sukabumi.

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Buka Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025