Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 7 Agustus 2023 - 21:28 WIB

Hendak Tawuran, Siswa SLTP Diamankan Polres Sukabumi Beserta Celurit dan Gergaji Chainsaw

Kabarjournalist.com – Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH dilaksanakan pada hari senin 07/08/2023 pukul 16.00 wib. Konferensi ini membahas ungkap kasus siswa siswa SLTP yang hendak tawuran beserta barang bukti celurit dan chainsaw. Para siswa tersebut di tuduhkan dengan pasal tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, serta mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Senin (7/08/2023)

Peristiwa tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/04/viii/2023/da jbr/res ski pada tanggal 4 Agustus 2023. Kejadian terjadi pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Polisi Evakuasi Truk Tangki Aspal Masuk Ke Jurang 20 Meter di Jalan Raya Citarik Sukabumi. Alat Berat Dikerahkan !

Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut. Pada hari Jumat tersebut, anggota Polsek Parungkuda menerima informasi tentang perkelahian pelajar. Namun, saat mereka tiba di lokasi kejadian, pelaku sudah tidak ada di tempat. Dari informasi lain, diketahui bahwa anak yang terlibat sering berkumpul di sebuah bengkel.

Kapolres Sukabumi Memaparkan pada Saat Konferensi pers, “Saat anggota polisi tiba di bengkel tersebut, mereka menemukan seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor. Pengecekan dilakukan dan ditemukan senjata tajam jenis golok sisir (gosir) yang diikat dengan karet ban warna hitam. Anak tersebut diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.” Ungkap Kapolres Sukabumi.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Turun Tangan Tertibkan Angkot Ngetem Sembarangan di TPI Palabuhanratu Sukabumi

Barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok sisir (gosir) warna hitam dengan panjang ± 58cm dan lebar ± 8cm serta bagian pegangan diikat dengan karet ban warna hitam juga berhasil disita.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengutip Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pelanggar yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen) dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Cipta Kondisi Akhir Pekan, Polres Kota Sukabumi Amankan Puluhan Knalpot Brong

TNI/POLRI

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Gerakan Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Kabupaten Sukabumi

TNI/POLRI

Tingkatkan Kualitas Hasil Didik, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Diskusi Panel Integrasi Manajemen Fungsi Teknis Kepolisian

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Rakornis TMMD ke-116 TA. 2023 Secara Virtual

TNI/POLRI

Pelatihan MediaHUB 2023 Resmi Ditutup, Polri Optimalkan Komunikasi dalam Melayani Masyarakat

Nasional

Daftar 34 Kapolda Seluruh Indonesia, Ini Nama-namanya !

Jawa Barat

Kapolsek Cibadak Adakan Jumat Curhat ,Sosialisasikan Program AA DEDE.

Politik

Perkuat Sinergitas, Polres Sukabumi Kota Terima Kunjungan Bawaslu