Kabarjournalist.com – Sukabumi – Setelah melandai nya Covid-19, Dirjen Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan kembali kunjungan secara langsung tatap muka dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa (7/2/2023)
Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara adalah sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap keluar masuknya Orang dan barang dari maupun ke dalam Lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( Ka.KPLP) Lapas Warungkiara Rizki Alleza Aprianta, mengingatkan agar petugas P2U senantiasa terus meningkatkan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar-masuk pintu utama. Tidak pandang bulu, baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu oleh P2U.
“Dengan telah dibukanya kunjungan secara tatap muka ini, banyak pengunjung hilir mudik memasuki pintu P2U untuk menemui saudara/kerabat yang menjadi warga binaan Lapas Warungkiara, hal ini yang harus lebih ditingkatkan lagi kewaspadaan kita terutama rekan P2U untuk menggeledah barang maupun badan para pengunjung secara teliti sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Rizki.
Penggeledahan badan dilakukan dengan dua cara yakni langsung oleh petugas P2U dan adapun pengunjung diarahkan untuk melewati mesin Security Gate sedangkan pemeriksaan barang dilakukan dengan menggukan mesin X-Ray.
Penggeledahan ini bertujuan untuk
mengantisipasi barang terlarang masuk kedalam Lapas Warungkiara teruma Narkoba dan Handphone, lanjut Rizki
Pengunjung yang membawa handphone atau barang yang dilarang untuk dibawa masuk harus menitipkan terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas. dimana kunci loker tersebut di pegang oleh pengunjung yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada pengunjung yang menitipkan barang bawaannya tersebut.
L’Kiara