Kabarjournalist.com – Bandung – Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat terutama kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Tahun 2023 oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan Saputra beserta Tim dan diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R.Andika Dwi Prasetya, bertempat di Ruang Rapat Saharjo.
Pada kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kadivmin Jabar, Itun Wardatul Hamro,Kadivpas Jabar, Kusnaif ,serta Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Jabar ,yang pada kesempatan ini memaparkan seputar Tugas dan Fungsi Kemenkumham Jabar kepada Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Monev Keterbukaan Informasi Publik ini sendiri bertujuan mengukur kepatuhan,konsistenei, implementasi standar layanan, katagori kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada suatu badan publik serta memberikan masukan dalam pelaksanaannya.
Komisi Informasi setelah melaksanakan Monev nantinya akan memberikan kategori Badan Publik yang dinilai pelaksanaan keterbukaan informasi publiknya, dimana terdapat 5 katagori yaitu Tidak Informatif,Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif dan Informatif.
Untuk Kanwil Kemenkumham Jabar sendiri setelah melalui beberapa tahap penilaian dan visitasi sementara telah meraih nilai dengan kategori informatif.
Komisi Informasi dari hasil Visitasi ini menyampaikan bahwa output keterbukaan informasi publik Kanwil Kemenkumham Jabar sudah sangat baik dan melanjutkan untuk lebih berfokus pada outcome sehingga dapat memastikan bahwa informasi publik telah tersampaikan kepada masyarakat.
Kegiatan Visitasi inipun diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Komisioner Komisi Informasi Jabar, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Kadivmin Jabar dan Kadivpas Jabar.
Red/Jo Sofyan