Kabarjournalist.com – Terkait isu yang berkembang perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tahun Ajaran 2023 tingkat SMA dan SMK di Kota Sukabumi, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) ,Ceng Mamad memberikan penjelasannya kepada Awak Media, di SMAN 1 Kota Sukabumi. Kamis,13/07/2023.
Kuota untuk siswa baru SMA Negeri di Kota Sukabumi yang sudah terisi ini sebanyak 1.292 orang dari 2.327 yang mendaftar.
“Untuk SMA yang jumlahnya 2.327 ,kita punya kuota rata-rata 1.292 berarti 1.035 an yang tidak keterima. Kita punya kuota 1.292 sehingga tahap pertama itu 50 persen pendaftar itu tidak bisa diterima,” ujar Ceng Mamad kepada Kabarjournalist.com
Sementara itu, terkait isu yang berkembang di masyarakat terkait pungli maupun gratifikasi saat PPDB ini, Ceng Mamad menyerahkan hal tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Kami menyerahkan kepada para pihak karena kalo kami dari panitia PPDB sudah mendalami pakta integritas,salah satunya tentang Pungli dan Gratifikasi. Insyaallah, kami konsisten berusaha menjauh dari kegiatan-kegiatan itu,dari Pungli, Gratifikasi ,Suap dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Namun menurutnya, bila ditemukan terkait hal tersebut, maka Ia tidak akan menutup-nutupinya dan dapat mengadukan hal tersebut melalui aduan resmi di PPID di PPDB ataupun aduan-aduan lainnya yang relevan terkait masalah yang dihadapi.
Isu yang lainnya terkait titipan saat pelaksanaan PPDB ini ,Ia beranggapan bahwa hal tersebut merupakan satu fenomena sosial sebagai wujud perjuangan orang tua untuk menyekolahkan anaknya masuk ke sekolah yang diharapkan.
“Kami memahami hal tersebut sebagai fenomena sosial sebagai wujud perjuangan para orang tua sehingga mereka meminta bantuan kepada pihak A, pihak B agar bisa membantu putra putrinya diterima disekolah tertentu,” ucapnya.
“Kami tidak Apriorilah menganggap bahwa hal itu sesuatu yang buruk yah, karena kami hanya mencoba ,ini hanya sebagai wujud upaya saja. Tetapi bagi kami tentunya kami sudah memiliki system’ ,memiliki SOP, memiliki aturan tentunya kami akan melaksanakan aturan itu.Titipan sebagai titipan saja tetapi pada akhirnya tetap akan melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku ,” pungkasnya.
Red/Jo